Legal Standing Penguji Aturan Masa Jabatan Busyro Dipersoalkan
Berita

Legal Standing Penguji Aturan Masa Jabatan Busyro Dipersoalkan

Hakim konstitusi mempertanyakan kapasitas pemohon karena bukan calon pimpinan KPK.

ASh
Bacaan 2 Menit
Legal standing penguji aturan tentang masa jabatan Busyro <br>Muqoddas dipersoalkan. Foto: Sgp
Legal standing penguji aturan tentang masa jabatan Busyro <br>Muqoddas dipersoalkan. Foto: Sgp

Majelis Panel Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai M Akil Mochtar menggelar sidang perdana pengujian UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) beserta sekelompok elemen masyarakat yang terdiri dari Ardisal (LBH Padang), Feri Amsari (Dosen FH Universitas Andalas), Teten Masduki (Sekjen TII), dan Zaenal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM).

 

Mereka menguji keberadaan Pasal 33 dan 34 UU KPK yang ditafsirkan secara keliru oleh Komisi Hukum DPR saat fit and proper test calon pimpinan KPK pengganti. Sebagaimana diketahui, Busyro Muqoddas lah yang terpilih. Para pemohon menilai penetapan jabatan Busyro selaku Ketua KPK hanya satu tahun dinilai mubazir. Busyro seharusnya menjabat  selama empat tahun sama halnya anggota KPK lainnya.         

 

Lengkapnya, Pasal 33 ayat (1) berbunyi, “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.” Sementara Pasal 34 berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.”  

        

Kuasa hukum pemohon, Ronny Saputra mengatakan DPR memaknai Pasal 33 dan 34 berarti pimpinan KPK pengganti hanya menjalani sisa masa jabatan yang digantikan. Hal itu mengacu pada konsep pergantian antar waktu yang dikenal dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Padahal, Pasal 34 UU KPK sama sekali tak membedakan antara masa jabatan pimpinan KPK terpilih dan masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.

 

Menurutnya, pengganti pimpinan KPK harus dimaknai memiliki masa jabatan selama empat tahun agar asas kemanfaatan tak terlanggar. Apalagi, jika mengingat proses seleksi pengganti pimpinan KPK memakan waktu lama dan anggaran negara yang tidak sedikit.

 

Karena itu, pemaknaan pengganti pimpinan KPK atas dasar sisa masa jabatan orang yang digantikan dinilai melanggar hak konstitusional pemohon. Hak dimaksud diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

Dalam provisinya, Ronny meminta MK untuk menerbitkan putusan sela yang menetapkan DPR tak berwenang menafsirkan masa jabatan pimpinan KPK pengganti dan menangguhkan ketentuan masa jabatan pimpinan KPK pengganti sampai MK memutuskan tafsir konstitusional Pasal 33 dan 34 UU KPK itu.

 

“Menyatakan tafsir bahwa Pasal 33 dan 34 itu dimaknai bahwa pimpinan dan atau pimpinan KPK pengganti memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” tuntut pengacara publik dari LBH Padang itu. 

 

Hakim Konstitusi Maria Farida mempertanyakan kapasitas pemohon yang dikatakan hak konstitusionalnya terlanggar atas berlakunya Pasal 33 dan 34 UU KPK itu. “Ini pemohonnya siapa? Sementara pemohon ini bukan calon pimpinan KPK, tetapi orang lain,” kata Maria. “Jadi apa hubungan para pemohon dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945?”

 

Maria juga mempertanyakan soal tuntutan provisi pemohon itu. “Apa ini tidak terlambat? Sekarang pimpinan KPK sudah dipiilih dan sudah dilantik presiden. Apakah tuntutan provisinya masih berlaku atau tidak?

 

Soal penggabungan Pasal 33 dan 34, menurut Maria, MK tak berwenang untuk membuat rumusan pasal seperti apa yang diminta pemohon. “Kecuali MK menilai ada sesuatu yang dianggap benar atau tidak dalam suatu norma dengan conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat. Ini harus betul-betul diperbaiki,” sarannya.

 

Pertanyaan serupa juga diutarakan Ahmad Fadlil Sumadi yang mempertanyakan kerugian konstitusional pemohon lantaran masa jabatan pimpinan KPK pengganti yang dijabat Busyro hanya setahun. “Itu kerugiannya dimana? wong itu bukan klien Saudara yang jadi Ketua KPK,” kata Fadlil. Ia mengingatkan bahwa kerugian itu harus bersumber dari hak konstitusional pemohon.

 

Muhammad Akil Mochtar juga mempertanyakan apakah polemik jabatan pimpinan KPK pengganti menyangkut konstitusionalitas? “Seleksi pimpinan KPK mahal kalau dapat orangnya bagus kan nggak masalah. Hubungan konstitusionalitasnya nggak ada,” kata Akil. “Jadi hal-hal ini perlu Saudara perbaiki lagi dalam alasan permohonan agar lebih baik.”

Tags: