Sidang Perdana Gugatan KAI vs MA Digelar
Aktual

Sidang Perdana Gugatan KAI vs MA Digelar

Oleh:
CR-10
Bacaan 2 Menit
Sidang Perdana Gugatan KAI vs MA Digelar
Hukumonline

Sidang gugatan yang dilayangkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Ketua MA Harifin A Tumpa mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin (10/1), majelis hakim yang diketuai Nirwana mempersilakan kedua belah pihak untuk menempuh upaya perdamaian (mediasi). Selaku mediator ditunjuk Hakim Enid Hasanuddin.

 

Sedianya, rentang waktu proses mediasi adalah selama 40 hari. Namun, para pihak sepakat untuk mempercepat. “Kewajiban majelis untuk meminta kita melakukan mediasi dalam jangka waktu 40 hari. Tapi karena masalah gonjang ganjing ini sudah cukup lama, maka kami mempercepat. Tanggal 18 Januari 2011 jam 1 siang, masing-masing pihak sudah menyiapkan poin-poin, bagaimana maunya kita, dan bagaimana maunya MA,” jelas kuasa hukum KAI, Erman Umar.

 

Melalui proses mediasi, Erman mengatakan KAI tentunya berharap MA berkenan mencabut surat No 89/KMA/VI/2010. “Kita berharap seluruh anggota KAI yang sudah kami uji diberi kesempatan untuk bersidang supaya tidak melanggar hak-hak orang bekerja,” dia menambahkan.

 

Sebagaimana diketahui, dalam gugatannya, KAI menilai Ketua MA telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait terbitnya surat No 89/KMA/VI/2010 yang di dalamnya menyatakan Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai wadah tunggal organisasi advokat. KAI yang merasa keberatan terhadap isi surat itu lalu mengirimkan surat keberatan kepada MA sebanyak dua kali. Tapi, tak berbalas.

 

Dalam petitum, selain meminta majelis hakim menyatakan surat No 89/KMA/VI/2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, KAI juga menuntut ganti kerugian sebesar Rp50 milyar.

Tags: