Kejagung Tetapkan Bupati Indramayu Sebagai Tersangka
Aktual

Kejagung Tetapkan Bupati Indramayu Sebagai Tersangka

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Kejagung Tetapkan Bupati Indramayu Sebagai Tersangka
Hukumonline

Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu, Jawa Barat. Penyidik Kejaksaan Agung mencium potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp42 miliar.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap mengatakan Yance –panggilan untuk Irianto – diduga terlibat karena saat proyek dikerjakan yang bersangkutan menjabat Bupati Indramayu. Menurut Babul, penetapan tersangka berdasarkan fakta persidangan terhadap tiga tersangka lain yang sedang menjalani persidangan. “Penetapan Yance berdasarkan pengembangan dari tersangka lainnya,” katanya, Rabu (5/1).

 

Sebelumnya memang Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Indramayu Daddy Haryadi, mantan Kepala Dinas Pertanahan Indramayu Muhammad Ihwan,  dan kuasa hukum PT Dwiyata Karya Agung Agung Prijoto sebagai tersangka. Ketiganya, kini sedang menjalani persidnagan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Kasus bermula pada 2004, saat Panitian Pengadaan tanah (P2T) Indramayu melakukan pembebasan lahan seluas 82 ha di desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Nah, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan PLTU. Semestinya, lahan tersebut permeter seharga Rp22 ribu. Namun faktanya harganya di markup dengan mencantumkan harga Rp42 ribu permeter. Alhasil, akibat markup negara mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar.

Tags: