MK Diminta Cabut Keterangan Dirwan
Berita

MK Diminta Cabut Keterangan Dirwan

Pencabutan keterangan Dirwan tak berpengaruh terhadap MK.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud somasi MK <br>diminta cabut keterangan yang pernah ia berikan. Foto: Sgp
Mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud somasi MK <br>diminta cabut keterangan yang pernah ia berikan. Foto: Sgp

Mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud berencana mengirimkan surat somasi (peringatan) kepada Ketua MK. Dirwan bermaksud mencabut keterangan yang pernah ia berikan.

 

“Hari ini sebetulnya kita akan menyampaikan surat somasi untuk pencabutan keterangan. Tetapi sampai hari ini, Dirwan masih dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata kuasa hukum Dirwan, Muspani kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (3/1).     

 

Surat somasi tertanggal 3 Januari 2011 ini belum bisa dikirim ke MK karena masih menunggu tanda tangan Dirwan. Somasi ini, kata Muspani, dilayangkan lantaran kliennya justru dilaporkan ke kepolisian oleh MK atas dugaan penyuapan. Padahal, pengakuan Dirwan kepada Tim Investigasi yang dipimpin Refly Harun bertujuan membongkar dugaan makelar kasus suap di MK.

 

“Dirwan saat itu terkesan pernyataan Mahfud yang katanya MK bersih 100 persen, bagi siapa yang punya bukti suap di MK silakan melapor dan akan diberi ongkos. Atas saran Refly yang juga bekas pengacaranya, Dirwan bersedia memberi keterangan. Namun ia tak tahu kalau pengalaman dua kali berperkara di MK akan diberikan tim, dia kira keterangannya akan disampaikan ke Mahfud,” kata Muspani.

 

Meski demikian, keterangan yang diberikan kepada Tim Investigasi sudah disepakati bahwa orang-orang yang terlibat tidak akan diungkap ke publik, meski tindak lanjut ke penegak hukum harus tetap dilakukan. Namun, Ketua MK Mahfud MD justru mengungkapkan nama pihak-pihak yang terlibat kepada publik dan melaporkan Dirwan ke polisi.

 

Untuk itu, pihaknya meminta MK mencabut seluruh keterangan Dirwan yang disampaikan kepada Tim Investigasi MK yang keterangan itu sudah dinyatakan sebagai dokumen publik pada tanggal 8 Desember 2010. “Dokumen publik itu harus dicabut khusus untuk pernyataan Dirwan baik lisan atau tertulis, tidak berarti pencabutan keterangan ini Dirwan lari dari tanggung jawab,” kata Muspani.

 

Karena itu, kliennya harus dinyatakan terbebas dari segala upaya permintaan keterangan yang berhubungan dengan keterangan yang telah diberikan di depan Tim Investigasi baik KPK, MK, maupun kepolisian sampai Dirwan diberikan jaminan perlindungan hukum secara patut.    

Tags: