Bupati Boven Digoel Dituntut Lima Tahun Penjara
Berita

Bupati Boven Digoel Dituntut Lima Tahun Penjara

Dianggap terbukti dalam dua perkara korupsi

Fat
Bacaan 2 Menit
Bupati Boven Digoel dituntut lima tahun penjara <br> pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Bupati Boven Digoel dituntut lima tahun penjara <br> pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Bupati Boven Digoel Papua, Yusak Yaluwo dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp65,2 miliar.

 

Yusak yang kembali terpilih memimpin Kabupaten Boven Digoel periode 2010-2015 ini dianggap terbukti terlibat dalam dua perkara korupsi. Yaitu kasus korupsi pengadaan kapal tanker pada tahun 2005 dan penggelapan dana kas daerah dalam kurun waktu Januari 2006 hingga November 2007.

 

Demikian kesimpulan jaksa dalam berkas tuntutan yang ditujukan kepada Yusak Yaluwo yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/10).

 

Jaksa Suwardji memaparkan dua modus korupsi yang dilakukan Yusak. Pertama, pada September 2005 hingga November 2007 terkait pengadaan satu unit Kapal Tanker LCT 180 (Kapal Wambon). Dalam pengadaan kapal yang bertujuan untuk kepentingan pengangkutan minyak di Kabupaten Boven Digoel ini, Yusak menunjuk langsung Alfred Wibowo (pemilik Kapal) selaku penyedia barang. "Terdakwa juga yang menentukan harga kapal Rp3,5 miliar tanpa proses pelelangan," papar Suwardji.

 

Modus kedua, lanjut Jaksa Kadek Weradhana, terkait penggelapan dana kas daerah dalam kurun waktu Januari 2006 hingga November 2007 yang mencapai Rp64,26 miliar. Caranya, Yusak memerintahkan salah satu anak buahnya, Robertus untuk mencairkan dana kas daerah Kabupaten Boven Digoel untuk kepentingan Yusak sendiri. "Atas dua modus ini, total kerugian negara yang dilakukan terdakwa mencapai Rp66,76 miliar," ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, tambah Jaksa Anang Supriyatna, terdakwa Yusak bersalah melanggar pasal subsidairitas dari dakwaan yang diajukan pihaknya. Yakni, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

 

Untuk itu, jaksa menuntut Yusak agar dihukum pidana selama lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut KPK untuk mengganti uang negara sebesar Rp65,2 miliar. Angka ini adalah hasil dari korupsi yang mencapai Rp66,7 miliar dan dikurangi uang yang telah disita KPK saat penyidikan sebesar Rp1,5 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: