Saksi Tak Hadir di Persidangan Tak Langgar KUHAP
Berita

Saksi Tak Hadir di Persidangan Tak Langgar KUHAP

Belum banyak hakim yang mengetahui soal saksi tak harus hadir di pengadilan karena selama ini aturan tersebut masih belum diimplementasikan.

ASh
Bacaan 2 Menit
Saksi tak hadir di persidangan tak langgar <br> KUHAP, Foto: Ilustrasi (Sgp)
Saksi tak hadir di persidangan tak langgar <br> KUHAP, Foto: Ilustrasi (Sgp)

Seorang saksi dalam perkara terorisme, pencucian uang, narkotika memiliki hak untuk didengar keterangannya tanpa bertatap muka dengan terdakwa. “Nantinya keterangan secara tertulis itu bisa dibacakan di persidangan,” kata Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko di sela-sela acara Rakernas MA di Balikpapan, Selasa (12/10).

 

Dalam Pasal 9 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan ada tiga pilihan saksi tak harus dihadirkan ke pengadilan. Pertama, saksi diperbolehkan memberi keterangan secara tertulis di hadapan pejabat seperti notaris, hakim, atau camat. Kedua, keterangan saksi dapat diperiksa lewat teleconference. Ketiga, pemeriksaannya seperti mistery guest, yang memberikan keterangan dalam ruangan khusus.

 

“Meski tak berhadapan langsung saksi itu bisa berinteraksi dengan terdakwa. Nama dan identitas saksi juga harus disamarkan, kalau ada yang membuka identitas saksi, bisa dipidana,” tukas Djoko.   

 

Menurutnya, UU No 13 Tahun 2006 sangat ketat dalam melindungi saksi atau korban. Sebab, prinsipnya saksi itu harus memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan baik secara fisik maupun psikis. “Kalau bertatap muka dengan terdakwa bisa bahaya, bisa terancam dia (saksi, red),” katanya.

 

Sayang, belum banyak hakim yang mengetahui soal ini karena aturannya memang belum diimplementasikan secara optimal. “Ini yang baru saja kita sosialisasikan kepada semua peserta Rakernas tahun ini,” ujar Djoko.        

           

Seperti ada pertanyaan dari hakim agung Krisna Harahap terkait biaya transportasi bagi saksi. Menurut Djoko, saksi memperoleh hak transportasi, penginapan, dan uang makan dan sebagainya yang dibiayai negara. “Selama ini kan tidak, dibiarkan saja dia. Hal ini mengurangi arti saksi yang akan mengungkap suatu tindak pidana yang seharusnya tak boleh diabaikan haknya.”  

 

Ditanya apakah metode pemeriksaan seperti itu melanggar prinsip pemeriksaan saksi yang harus diberikan di depan persidangan, Djoko mengatakan hal itu tak melanggar KUHAP. “Yang terpenting saksi ini kan didengarkan keterangannya meski dengan media audio misalnya, ini dapat diartikan memberi keterangan di sidang pengadilan,” dalihnya.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: