Masih Ada Celah dalam UU Anti Pencucian Uang
Utama

Masih Ada Celah dalam UU Anti Pencucian Uang

Dihilangkannya ancaman sanksi pidana minimum khusus dan ketidakjelasan soal penyelidikan tindak pidana pencucian uang.

Sam/IHW
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto: Sgp
Ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto: Sgp

DPR dan Pemerintah telah mengesahkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Selasa (5/10). Undang-Undang ini menggantikan UU No 15 Tahun 2002 yang kemudian diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menuturkan beberapa poin penting yang membedakan UU ini dengan peraturan yang lalu. Misalnya tentang penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif, pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang, serta penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi.

 

Untuk sanksi pidana, jelas Patrialis, UU ini menghapuskan ketentuan ancaman sanksi pidana minimum khusus yang ada di UU sebelumnya. "Khusus bagi korporasi, selain pidana pokok berupa denda, dapat dijatuhkan pidana tambahan," ujar Patrialis.

 

Sekedar mencontohkan, Pasal 3 UU ini hanya memberi ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

 

Untuk membandingkan, dengan kualifikasi tindak pidana yang sama, UU No 25/2003 memberi ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp15 milyar.

 

Poin perbedaan lainnya, lanjut Patrialis, adalah diberikannya kewenangan kepada aparat penegak hukum yang menyidik tindak pidana asal untuk menyidik tindak pidana pencucian uang. Sebagai contoh, KPK bisa menyidik pencucian uang yang didapat dari hasil korupsi. Atau Badan Narkotika Nasional menyidik pencucian uang yang diperoleh dari hasil transaksi narkotika. "Kecuali ditentukan lain menurut UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ujar Patrialis.

 

"Berdasarkan pertimbangan tersebut dan keyakinan bahwa RUU ini telah melalui proses pembahasan mendalam, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna ini mengucapkan Bismillahirohmanirrohim menyatakan bahwa Presiden menyetujui RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Patrialis.

Tags: