hukumonline
Rabu, 06 October 2010
Masih Ada Celah dalam UU Anti Pencucian Uang
Dihilangkannya ancaman sanksi pidana minimum khusus dan ketidakjelasan soal penyelidikan tindak pidana pencucian uang.
Sam/IHW
Dibaca: 1210 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4cac09f57458c.jpg
Ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto: Sgp

DPR dan Pemerintah telah mengesahkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Selasa (5/10). Undang-Undang ini menggantikan UU No 15 Tahun 2002 yang kemudian diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menuturkan beberapa poin penting yang membedakan UU ini dengan peraturan yang lalu. Misalnya tentang penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif, pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang, serta penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi.

 

Untuk sanksi pidana, jelas Patrialis, UU ini menghapuskan ketentuan ancaman sanksi pidana minimum khusus yang ada di UU sebelumnya. "Khusus bagi korporasi, selain pidana pokok berupa denda, dapat dijatuhkan pidana tambahan," ujar Patrialis.

 

Sekedar mencontohkan, Pasal 3 UU ini hanya memberi ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

 

Untuk membandingkan, dengan kualifikasi tindak pidana yang sama, UU No 25/2003 memberi ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp15 milyar.

 

Poin perbedaan lainnya, lanjut Patrialis, adalah diberikannya kewenangan kepada aparat penegak hukum yang menyidik tindak pidana asal untuk menyidik tindak pidana pencucian uang. Sebagai contoh, KPK bisa menyidik pencucian uang yang didapat dari hasil korupsi. Atau Badan Narkotika Nasional menyidik pencucian uang yang diperoleh dari hasil transaksi narkotika. "Kecuali ditentukan lain menurut UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ujar Patrialis.

 

"Berdasarkan pertimbangan tersebut dan keyakinan bahwa RUU ini telah melalui proses pembahasan mendalam, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna ini mengucapkan Bismillahirohmanirrohim menyatakan bahwa Presiden menyetujui RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Patrialis.

 

Pengesahaan UU Pencegahan dan Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang ini sempat diwarnai oleh satu interupsi yang dilakukan oleh Abdul Hakim, anggota Komisi V dari Fraksi PKS yang meminta pemerintah melalui Menkum HAM Patrialis akbar untuk lebih serius membuat peraturan penjelas turunan UU yang sudah disahkan oleh DPR.

 

Selama ini, menurut Hakim, masih banyak peraturan turunan yang belum dibuat oleh pemerintah. "Saya meminta Pemerintah melalui Menkum HAM Patrialis Akbar untuk menyelesaikan PP atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sampai saat ini, banyak PP yang belum diselesaikan oleh pemerintah," kata Abdul Hakim.

 

Terpisah, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai ada celah hukum yang lebar dalam UU ini. Yaitu ketidakjelasan mengenai siapa pihak yang diberi kewenangan menyelidik dugaan tindak pidana pencucian uang. “Undang-Undang ini absen memberikan kewenangan penyelidikan,” kata Donal kepada hukumonline lewat telepon.

 

Padahal, lanjut Donal, dalam sistem peradilan pidana semua aktifitas aparat penegak hukum diawali dengan tindakan penyelidikan. Jika memang ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana, maka baru dilakukan penyidikan.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, BAB VIII Undang-Undang ini memang hanya memuat ketentuan tentang Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Tak ada pengaturan tentang penyelidikan tindak pidana pencucian uang. “Artinya, rezim anti pencucian uang yang ingin dibangun dari Undang-Undang ini terkesan masih setengah hati,” pungkas Donal. 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.