Proyek MRT Dikhawatirkan Terbentur Masalah Pembebasan Lahan
Berita

Proyek MRT Dikhawatirkan Terbentur Masalah Pembebasan Lahan

Proses tender diharamkan cacat karena akan membebankan Pemprov DKI.

CR-9
Bacaan 2 Menit
Proyek MRT Dikhawatirkan Terbentur Masalah Pembebasan Lahan
Hukumonline

Proyek mengurai kemacetan Jakarta melalui Mass Rapid Transportation (MRT) segera terwujud. Proses tender koridor I mega proyek ini rencananya dilaksanakan bulan Oktober tahun 2010 dengan masa penyelesaian selama enam  tahun.

 

Akhir tahun 2016, Indonesia mulai memiliki moda angkutan massal setara dengan kota besar lain di dunia.

 

Direktur Perencanaan dan Fungsi Korporasi PT MRT Jakarta, Eddi Santosa, menyatakan pembangunan koridor I dari Lebak Bulus ke Bunderan HI dibiayai sepenuhnya oleh Jepang. Bantuan ini merupakan paket Special Term for Economic Partnership (STEP) dari pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) pada pemerintah Indonesia.

 

"Tidak ada investor swasta yang terlibat," jelasnya dalam Seminar MRT di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (28/9).

 

JAICA dan Kementerian Keuangan Indonesia, lanjut Eddi, telah menandatangani Letter of Agreement (LoA) kesepakatan pemberian pinjaman pada tahun 2009 lalu. Kesepakatannya, pemerintah diberi masa waktu pengembalian selama 30 tahun dengan didahului grace period (masa tenggang tanpa perhitungan bunga) selama 10 tahun.

 

Besaran pinjamannya 144 miliar yen atau setara Rp15 triliun dengan bunga 0,2 persen per tahun. Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI berbagi beban mengembalikan pinjaman ini. "Beban pemerintah pusat 42 persen sementara Pemprov DKI 58 persen," katanya.

 

Selain itu, LoA ini juga mengatur persyaratan penggunaan dana pinjaman. Syaratnya, 30 persen dari jumlah pinjaman harus dibelanjakan untuk membeli produk Jepang. Salah satunya kereta dan gerbong MRT.

Halaman Selanjutnya:
Tags: