Pengambilan Sumpah Advokat Peradi Dijaga Ketat
Berita

Pengambilan Sumpah Advokat Peradi Dijaga Ketat

Beredar kabar calon advokat non-Peradi bakal berdemo di lokasi pengambilan sumpah calon advokat Peradi.

Ali
Bacaan 2 Menit
Pengambilan sumpah Advokat Peradi dijaga ketat. Foto: Sgp
Pengambilan sumpah Advokat Peradi dijaga ketat. Foto: Sgp

Sekretaris Jenderal Perhimpuan Advokat Indonesia (Peradi) Hasanuddin Nasution mengatakan persiapan pengambilan sumpah sekitar seribu calon advokat dari Peradi di DKI Jakarta, besok, Rabu (22/9) sudah memasuki tahap akhir. Ia mengatakan Peradi sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan agar acara berlangsung lancar.

 

“Kami meminta kepada kepolisian agar memberi pengamanan lebih dari biasanya,” ujar Hasanudin melalui sambungan telepon, Selasa malam (21/9). Ia berharap para pihak-pihak dapat menggunakan mekanisme dialog untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

 

Berdasarkan pantauan hukumonline melalui situs jejaring sosial facebook, para calon advokat non-Peradi bersiap melakukan aksi di depan lokasi penyumpahan yang akan dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Mereka hendak mempertanyakan sikap Peradi yang tak mengakomodir calon advokat non-Peradi.

 

Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) Suhardi Somomoeljono mengatakan pihaknya sudah meminta Ketua PT DKI Jakarta agar menangguhkan pengambilan sumpah itu. “Saya meminta agar ditangguhkan dulu. Kalau benar dilaksanakan, saya khawatir para anggota KAI akan merasa terprovokasi,” tuturnya.    

 

Suhardi mengatakan Surat Keputusan Ketua MA No.089 Tahun 2010 yang hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat di Indonesia sangat tidak adil. “Masak calon advokat KAI kalau mau disumpah harus lewat Peradi,” ujarnya. Ia menilai sikap Ketua MA tak berimbang menyikapi konflik advokat ini.

 

Ujian Khusus

Hasanudin mengatakan semua persoalan dapat diselesaikan dengan dialog. Ia menjelaskan Peradi juga akan mengakomodir calon advokat non-Peradi. “Mereka juga akan kami akomodir,” ujarnya. Ia menjelaskan Peradi akan segera melakukan verifikasi terhadap para calon advokat di luar Peradi.

 

Bila calon advokat itu lolos verifikasi, maka mereka akan diberi kesempatan untuk melakukan ujian khusus yang akan diselenggarakan Peradi. Dalam rentang lolos verifikasi dan ujian khusus itu, Peradi akan mengeluarkan kartu advokat sementara untuk para calon advokat tersebut. “Setelah mereka lulus ujian khusus, mereka baru bisa disumpah sebagai advokat,” tuturnya.

 

Hasanudin mengatakan langkah itu dilakukan sebagai win-win solution untuk mengakomodir para calon advokat non-Peradi dan tetap mengacu kepada prosedur pengangkatan advokat berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat

Tags: