Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Tjokorda Rae Suamba memvonis Anggodo Widjojo dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider kurungan tiga bulan.
Hukuman dijatuhkan karena hakim menilai Anggodo hanya terbukti melanggar dakwaan pertama yaitu, Pasal 15 Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP. Dalam dakwaan ini, Anggodo dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dengan mencoba menyuap pimpinan KPK sebesar Rp5,1 miliar. Rencana suap ini dilakukan agar KPK tidak lagi mengusut perkara yang menyangkut kakak terdakwa, Anggoro Widjojo dalam kasus Pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Sedangkan untuk dakwaan kedua yaitu Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi tentang menghalang-halangi upaya penyidikan KPK, majelis hakim menilai dakwaan itu tak terbukti.