Akuntan Tolak Sanksi Dalam RUU Akuntan Publik
Berita

Akuntan Tolak Sanksi Dalam RUU Akuntan Publik

IAPI dan IAI mengusulkan ketidakpatuhan terhadap standar profesi dan kode etik cukup diatur melalui pengenaan sanksi profesi. Menurut DPR, sanksi pidana tetap penting bagi akuntan yang melanggar.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengatakan <br>  UU Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan <br> dianggap tidak lagi sesuai perkembangan. Foto: Sgp
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengatakan <br> UU Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan <br> dianggap tidak lagi sesuai perkembangan. Foto: Sgp

Para akuntan publik yang tergabung dalam Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara tegas menolak ketentuan sanksi yang diatur dalam RUU tentang Akuntan Publik. Penolakan itu disampaikan dihadapan Komisi XI DPR, Selasa (24/8), ketika keduanya dimintai tanggapan seputar RUU tersebut.

 

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum IAPI Tya Adityasih mengatakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan Pasal 64 RUU Akuntan Publik akan berdampak pada munculnya duplikasi aturan dan tumpang tindih. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi atas suatu permasalahan sehingga menimbulkan ketidakpastian.

 

Ia menuturkan pengaturan tersebut tidak sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik yang bukanlah kuasa negara atau pejabat publik yang diberikan kewenangan atas nama publik atau negara. “Dengan demikian, produk akuntan publik bukan merupakan legal binding sehingga tidak sebanding apabila dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

 

Sekadar catatan, inti dari Pasal 63 ayat (1) RUU Akuntan Publik mengatakan, Akuntan Publik yang melakukan atau membantu memanipulasi data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan, dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya, serta memberikan pernyataan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan atau memperpanjang izin Akuntan Publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

 

Ayat (2) pasal yang sama menyatakan, Akuntan Publik yang dengan sengaja tidak mematuhi dan tidak melaksanakan Standar Profesional Akuntan Publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

 

Sedangkan, Pasal 64 menyatakan apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan oleh Pihak Terasosiasi maka dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info