MK Persoalkan Legal Standing Hajar Indonesia
Berita

MK Persoalkan Legal Standing Hajar Indonesia

Hak konstitusional pemohon dianggap tak jelas karena permohonan belum menggambarkan kerugian yang diderita dengan berlakunya dua penjelasan pasal itu.

ASh
Bacaan 2 Menit
MK persoalkan Legal Standing Hajar Indonesia-Foto: Sgp
MK persoalkan Legal Standing Hajar Indonesia-Foto: Sgp

Beredarnya video porno mirip artis Ariel, Luna Maya, Cut Tari tak hanya berproses di Mabes Polri. Getah dari kasus ini, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menggelar sidang Panel I atas pengujian UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.  

 

Pemohonnya diantaranya Muh Burhanuddin, Farhat Abbas, Agus Wahid yang mengatasnamakan LSM Hajar Indonesia. Adapun ketentuan yang diuji adalah penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan penjelasan Pasal 6 UU Pornografi. Ketentuan itu dinilai bertentangan Pasal 28J ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.

 

Pasal 4 ayat (1) itu berbunyi, “setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, alat kelamin, dan pornografi anak.” 

 

Namun yang menjadi persoalan termuat dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) itu yang menyatakan, “Yang dimaksud ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.” Demikian pula penjelasan Pasal 6 yang berbunyi, “Larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.”  

 

“Pasal yang akan diuji adalah penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan penjelasan Pasal 6 UU Pornografi,” kata Burhanuddin, ruang sidang gedung MK, Rabu (21/7). “Sementara Pasal 20 dan Pasal 21 UU Pornografi disebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam rangka pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, penggunaan pornografi termasuk melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan.”

 

Menurut Burhanuddin beredar pembuatan video mesum yang dilakukan mirip artis tanpa ikatan perkawinan yang tersebar luas di masyarakat, apapun alasannya pelakunya tetap harus dijerat hukum khususnya Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info