Untuk ketiga kalinya, PT Converpak Indonesia mengajukan gugatan pembatalan desain industri melalui Pengadilan Niaga Jakarta. Kali ini giliran Herdian Hendrawidjaja yang digugat karena dianggap meniru kotak makanan model Flip n’ Flap milik Converpak.
Berdasarkan gugatan, kotak Flip n Flap terdaftar di Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual dengan No. ID 0 006 652. Converpak memperoleh haknya melalui pengalihan hak berdasarkan surat no. H2-HC.04.03-54 tanggal 12 Oktober 2005.
Pengumuman telah diterbitkan oleh Converpak di Harian Kompas tertanggal 28 September 2005, terkait Pengumuman dan Pemberitahuan Desain Industri Kotak Makanan Model Flip n Flap. Selain itu, Converpak juga mendaftarkannya di kantor desain industri Australia di bawah Nomor Pendaftaran 308074, tertanggal 25 Juli 2006.
Dengan hak eksklusif, Converpark merasa berhak melarang orang lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan atau mengedarkan barang-barang yang telah diberi hak desain industri tanpa persetujuan.
Converpak menemukan adanya ‘Kotak Makanan Dengan Emblem’ yang terdaftar di Dirjen HKI dengan nomor pendaftaran ID 0010374-D tertanggal 29 Juni 2006, yang dimiliki Herdian. Converpak merasa Kotak Emblem itu memiliki bentuk dan konfigurasi yang sama dengan desain industri Kotak Flip n Flap.
“Dapat dilihat dengan kelas bahwa desain industri Kotak Makanan dengan Emblem atas nama tergugat tidak memilik unsur kebaruan (novelty) dan hanya merupakan pengulangan/penjiplakan dari desain industri Kotak Makanan Model Flip n Flap,” tulis penggugat.
















