
Meski telah terjadi kesepakatan antara Peradi dan KAI, nampakya kisruh antara organisasi advokat belum mereda. KAI tetap menolak keras butir kesepakatan yang menyatakan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat. Sebab, penentuan nama Peradi yang tertuang dalam naskah kesepakatan antara Peradi-KAI dinilai sepihak.
Lantaran dianggap telah terjadi kesepakatan, Ketua MA telah menginstrusikan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia agar mengambil sumpah para advokat yang diusulkan Peradi. Hal itu tertuang dalam Surat No. 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni, sehari setelah penandatanganan naskah kesepahaman antara Peradi-KAI di gedung MA pada 24 Juni 2010 lalu.
MA sudah mengambil sikap, namun Peradi dan KAI masih silang pendapat. Kubu KAI mengaku telah mencoret nama Peradi dari naskah kesepahaman itu. Sebab, pencantuman nama tak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dimana penentuan nama wadah tunggal seharusnya baru akan diputuskan dalam Munas Advokat Indonesia paling lambat tahun 2012. Hal ini sesuai rekomendasi Tim Perumus Kesepakatan Bersama dalam Rangka Penyatuan Organisasi Advokat tertanggal 16 April 2010 di Hotel Nikko Jakarta.
Sementara, kubu Peradi mengklaim pencantuman nama Peradi merupakan hasil kesepakatan yang dicapai beberapa hari sebelum penandatanganan naskah kesepahaman itu pada 21 Juni 2010 yang juga difasilitasi Ketua MA.
Kubu KAI pun menuding Ketua MA Harifin A Tumpa memihak Peradi. Namun, Ketua MA membantah kalau dirinya memihak Peradi. Pasalnya, penentuan nama Peradi sudah disepakati sebelum penandatanganan naskah kesepakatan itu, dimana KAI menyatakan setuju bersatu kembali dengan Peradi, yang dipimpin Otto Hasibuan. MA sebatas memfasilitasi proses kesepakatan itu.
Buntut dari semua itu, KAI berencana melaporkan Ketua MA ke Mabes Polri karena dianggap mengetahui tindakan Otto memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta/naskah. Tak hanya itu, KAI akan menuntut presiden untuk mencabut Keppres jabatan Ketua MA karena dinilai terlalu jauh ikut campur urusan organisasi advokat dengan menentukan nama organisasi advokat.
Nasib advokat KAI
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan acara penandatanganan naskah kesepahaman di MA itu seharusnya dihormati karena acara itu dilakukan di hadapan seluruh KPT seluruh Indonesia, Menkumham, wakil dari Polri dan Kejaksaan. “Jadi bagaimana mungkin ada tuduhan pemalsuan dokumen/akta saat di depan banyak orang dan tak ada keberatan apa-apa dari KAI,” kata Otto kepada hukumonline, Selasa (13/7).
Menurutnya, MA tak memihak siapapun karena rencana permintaan penyatuan organisasi advokat bukan datang dari pihak MA. “Yang datang ke MA, siapa yang meminta? Nggak pernah MA minta kita datang ke sana, kita (Peradi-KAI, red) yang datang ke sana. Jadi apa yang sudah dilakukan MA sudah benar karena permintaan itu inisiatif kedua belah pihak,” tegasnya.
Otto menegaskan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pengurus KAI pada 21 Juni 2010 di Gedung MA. Kala itu, justru pihak KAI telah menyatakan persetujuannya bahwa Otto selaku Ketua Umum DPN Peradi. Bahkan, pihak KAI sendiri meminta Ketua MA agar pelantikan advokat oleh KPT diusulkan Peradi. “Tak akan ada pertemuan pada 24 Juni, acara penandatanganan naskah itu, kalau tak ada pertemuan tanggal 21 Juni.”
Bersama Presiden KAI, Otto mengaku telah menandatangani piagam kesepahaman bersama di ruang Ketua MA dengan menggunakan pulpen milik Menkumham. Selanjutnya Ketua MA turut menandatanganinya. “Indra menandatangani dua naskah kesepahaman, pertama di ruang Ketua MA dan di hadapan umum pada 24 Juni 2010 lalu,” ungkapnya. “Memang nama Peradi dicoret, tetapi saya tulis lagi nama Peradi dan KAI tak keberatan dengan pencoretan itu.”
Tak sesuai kesepakatan
Sementara Presiden KAI Indra Sahnun bersikukuh tak mengakui Peradi sebagai wadah tunggal advokat. Sebab, pencantuman nama Peradi tak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dimana nama wadah tunggal baru diputuskan pada Munas Advokat Indonesia pada 2012.
“Sebelum rapat-rapat yang difasilitasi MA, ada rapat-rapat Peradi-KAI hingga ada kesepakatan yang ditandatangani 5 pengurus Peradi dan KAI di Hotel Nikko tanggal 16 April 2010. Salah satu point-nya membentuk wadah tunggal lewat Munas,” kata Indra. “Mana ada membentuk organisasi nasional tanpa kongres atau Munas?”
Ia mengaku sehari sebelum penandatanganan naskah itu menerima surat dari Otto yang tak mengakui kesepakatan di Hotel Nikko. Alasannya, kesepakatan itu bukan mengatasnamakan Peradi. “Surat itu bilang, rapat-rapat di Hotel Nikko itu bukan utusan Peradi, salah satunya Juniver, tetapi katanya Juniver sudah dipecat,” jelasnya.
Karena itu, KAI merasa kesal lantaran keesokannya akan dilakukan penandatanganan naskah kesepahaman di MA atas naskah usulan Peradi. “Makanya kita ribut di ruang Ketua MA di depan para Ketua Muda dan Menkumham. Di situ Ketua MA terkesan memihak yang ikut campur dalam penentuan nama wadah tunggal organisasi advokat,” tuding Indra.
Dalam naskah kesepahaman, kata Indra, dinyatakan Peradi mengakomodir KAI masuk Peradi. “Berarti bukan wadah tunggal dong, kita masuk Peradi. Belum lagi calon advokat KAI yang sudah lulus harus diuji lagi oleh Peradi. Apa nanti nggak menimbulkan keributan tujuh ribuan advokat KAI yang belum disumpah?”
Soal nasib ribuan calon advokat dari KAI pasca terbitnya surat MA No. 089, Otto berjanji akan mencari jalan keluar dengan syarat KAI berkenan membicarakannya dengan Peradi. “Kita terbuka untuk menyelesaikan hal itu, tetapi kalau pihak KAI tak mau, kan nggak jadi-jadi. Jadi kita harus ‘kepala dingin’ untuk mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan soal ini bersama-sama,” pungkasnya.