Yusril Resmi Daftarkan Uji Materi UU Kejaksaan
Berita

Yusril Resmi Daftarkan Uji Materi UU Kejaksaan

Yusril ingin menguji penafsiran Sudi Silalahi dan Hendarman di MK.

Ash
Bacaan 2 Menit
Yusril resmi daftarkan uji materi UU kejaksaan. Foto: Sgp
Yusril resmi daftarkan uji materi UU kejaksaan. Foto: Sgp

Perdebatan soal keabsahan jabatan Jaksa Agung bakal mampir di Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (6/7), mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra resmi mendaftarkan permohonan uji materi UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terkait masa tugas Jaksa Agung.   

 

Yusril berniat menguji konstitusionalitas penafsiran Pasal 19 dan Pasal 22 UU Kejaksaan dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 dan 28 D ayat (1) UUD 1945.

 

"Saya datang ke MK mau daftarkan uji tafsir Pasal 19 dan Pasal 22 UU No 16 Tahun 2004, konstitusionalitas penafsiran Keppres 187/M Tahun 2004, Keppres 31/P Tahun 2007, Keppres 83/P Tahun 2009 tentang pembubaran kabinet dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945," paparnya.

 

Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan menyatakan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan Presiden. Sementara Pasal 22 ayat (1) UU Kejaksaan dijelaskan bahwa Jaksa Agung dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atas permintaan sendiri, sakit jasmani dan rohani, serta berakhir masa jabatannya. Ketentuan itu tak membatasi masa jabatan Jaksa Agung.   


Menurut Yusril, ketimbang dirinya berdebat dengan Jaksa Agung Hendarman, lebih baik mengajukan judicial review. "Beliau sebagai Jaksa Agung adalah illegal, tapi menurut Mensesneg legal kalau berdebat di luar tidak ada wasitnya makanya kita ke MK untuk menguji UU Kejaksaan dan sudah kami sampaikan permohonannya," jelasnya.


Yusril mengaku tidak didampingi oleh kuasa hukum sama sekali. "Walaupun ada Pak Maqdir di sini tapi saya tidak akan didampingi kuasa hukum," tegasnya.

Tags: