Israel Dituding Langgar Hukum Internasional
Berita

Israel Dituding Langgar Hukum Internasional

Penegakan hukum hanya bisa dilakukan di perairan teritorial dan zona tambahan, bukan pada perairan Internasional.

M-7
Bacaan 2 Menit
Israel Dituding Langgar Hukum Internasional
Hukumonline

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyatakan tindakan penyerangan yang dilakukan tentara Israel terhadap kapal para relawan di perairan Internasional melanggar ketentuan hukum Internasional. Hal ini diungkapkan Hikmahanto kepada hukumonline melalui sambungan telepon, Selasa (1/6).

 

Menurut Hikmahanto, sebuah negara memang diperkenankan untuk melakukan tindakan penegakan hukum, tetapi itu hanya sebatas di laut teritorialnya. Tetapi tidak dalam perairan Internasional, karena ini melanggar ketentuan hukum Internasional. Jika Israel menyatakan bahwa alasan penyerangan tersebut karena mereka juga diserang, hal ini harus dilihat dari sisi proporsionalitasnya. Apakah serangan yang dilakukan Israel dilakukan secara proporsional dengan apa yang dilakukan oleh para relawan tersebut.

 

Selain itu, penegakan hukum di perairan internasional harus menganut prinsip indiskriminatif yang artinya tidak boleh kepada siapa saja. Tetapi serangan tersebut harus ditujukan kepada orang-orang tertentu yang menjadi objek serangan.

 

Mengingat tidak ada hubungan diplomatik antara Israel dan Indonesia, dalam rangka memulangkan WNI yang menjadi relawan dalam kapal tersebut, menurut Hikmahanto, Indonesia bisa menggunakan jasa dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan dengan Israel, misalnya Yordania.

 

Sementara itu, Dosen Hukum Internasional FHUI, Hadi Rahmat Purnama mengutip United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang menyatakan bahwa tidak ada kedaulatan negara di perairan internasional. Laut internasional itu sendiri dibagi menjadi beberapa zona maritim. 0-12 mil dari pantai merupakan laut teritorial yang merupakan kedaulatan negara.

 

Kemudian ada zona tambahan sepanjang 12 mil. Di zona ini, ada tambahan kewenangan negara. Tetapi hal ini lebih pada masalah imigrasi kesehatan, sanitari, bea cukai, fiskal. Negara yang bersangkutan bisa melarang kapal asing untuk masuk.

 

Selain itu, karena tindakan ini berada dalam perairan internasional, maka yang hukum yang berlaku adalah hukum bendera kapal. Dalam kasus ini,  kapal yang diserang berbendera Turki. “Jadi yang berlaku adalah hukum Turki di atas kapal tersebut. Tidak ada yuridiksi negara lain”. Kalau Israel memasuki kapal tersebut, ini sama saja melanggar kedaulatan Turki. Dan jika Israel ingin masuk, maka harus ada ijin dari Kapten kapal.

Halaman Selanjutnya:
Tags: