Tanda Cap Jempol Produk TCL Menuai Konflik
Berita

Tanda Cap Jempol Produk TCL Menuai Konflik

Kuasa hukum PT Arista dari AFS Partnership, menyatakan seharusnya gugatan tidak dilayangkan pada Nurtjahja secara pribadi.

Mon
Bacaan 2 Menit
Tanda Cap Jempol Produk TCL Menuai Konflik
Hukumonline

Tanda cap jempol pada kemasan elektronik asal China bermerek TCL menuai konflik. Cap tersebut diklaim sebagai ciptaan Junaide Sungkono, mantan Direktur PT TCL Indonesia -distributor produk TCL sejak 2003-2008. Di sisi lain, distributor dan perakit produk TCL lain, PT Arisa Mandiri Pratama menggunakan tanda cap jempol itu dalam kemasan mesin cuci merek TCL dengan judul garansi.

 

Junaide pun meradang hingga akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hanya, gugatan langsung dilayangkan ke Direktur Utama PT Arisa, Nurtjahja Tanudisastro. Majelis hakim yang diketuai Ennid Hasanuddin menggelar persidangan lanjutan perkara ini, Rabu (19/5) dengan agenda jawaban dari PT Arista.

 

Sebelumnya, dalam gugatan kuasa hukum Junaide dari YBS & Partner menuntut ganti rugi atas pemakaian cap jempol Rp12 miliar plus pembayaran royalti dengan jumlah yang sama. Dalam gugatan diuraikan gambar jempol diciptakan Junaide untuk meningkatkan kepercayaan pada produk China. Setelah keluar dari PT TCL, pada 2008 Junaide memproduksi DVD dan TV bermerek Divega yang juga menggunakan cap jempol sebagai garansi.

 

Dari berkas jawaban, kuasa hukum PT Arista dari AFS Partnership, menyatakan gugatan salah alamat. Seharusnya, gugatan tidak dilayangkan pada Nurtjahja secara pribadi. Sebab, PT Arista ditunjuk oleh TCL Overseas Marketing Ltd (TCL China) – pemegang lisensi produk TCL di dunia – untuk memasarkan dan merakit produk TCL di Indonesia. Dengan begitu, yang memiliki hubungan hukum adalah PT Arista selaku badan hukum. Bukan Nurtjahja dalam kapasitas pribadi.

 

Gugatan juga dinilai prematur. Pasalnya, saat ini PT TCL sendiri tengah menggugat pembatalan ciptaan atas surat pendaftaran ciptaan No. 043944 pada 11 September 2009 atas nama Junaide. Gugatan yang teregister No. 40/HakCIpta/2010/PN.NIAGA.JKT.PST ini didaftarkan 11 Mei 2010.

 

Bukan Pencipta

Tanda cap jempol itu bukan diciptakan penggugat, melainkan tim marketing PT TCL Indonesia pada 2003. Tanda itu kemudian dipakai secara terus menerus sehubungan dengan pemasaran produk elektronik merek TCL. Logo itu diciptakan sebagai simbol garansi dalam rangka program pembentukan image. Tanda cap jempol itu dicirikan dengan warna dasar lingkaran merah sebagai simbol memperkuat image keyakinan atas produk TCL.

Halaman Selanjutnya:
Tags: