Converpark Menangkan Gugatan Desain Industri Kotak Makanan
Berita

Converpark Menangkan Gugatan Desain Industri Kotak Makanan

Meski gugatan dikabulkan, majelis hakim menentukan jumlah ganti rugi yang tidak sesuai dengan tuntutan Converpark.

Mon
Bacaan 2 Menit
Converpark Menangkan Gugatan Desain Industri Kotak Makanan
Hukumonline

PT Converpak Indonesia kembali memenangkan gugatan desain industri kotak makanan ‘Flip n Flap’. Kali ini, perusahaan tersebut berhasil membatalkan desain industri kotak makanan milik Sukirman Pardi. Kali ini, gugatan dalam perkara No 78/Meek/2009/PN.NIAGA.JKT.PST langsung dilayangkan oleh Direktur Utama Converpark, Siman Tanoto selaku pendesain kotak makanan Flip n Flap.

 

Sebelumnya, Converpak berhasil memenangkan gugatan pembatalan desain industri kotak makanan melawan PT Sumber Fortuna Paperindo hingga tingkat kasasi.

 

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam putusan yang dibacakan Senin (10/5), menyatakan desain industri kotak makanan Sukirman dinilai tidak memiliki kebaruan. Sebaliknya, Converpark dinyatakan sebagai satu-satunya pemegang hak eksklusif atas desain industri kotak makanan Flip n Flap.

 

Jika kedua desain kotak makanan dibandingkan, keduanya memiliki lubang untuk mengeluarkan uap panas makanan. Hanya, lubang kotak makanan Flip n Flap berbentuk lingkaran, sedangkan kotak makanan Sukirman berbentuk garis mirip segi empat atau persegi.

 

Dalam jawaban, kuasa hukum Sukirman mendalilkan desain industri tergugat memiliki perbedaan. Yakni, terletak pada penutup kotak yang memiliki lekukan dan potongan setengah lingkaran. Ditambah lagi dengan penambahan lubang berbentuk garis mirip segi empat untuk mengeluarkan uap panas makanan. Umumnya, lubang kotak berbentuk lingkaran.

 

Namun lubang itu memiliki kelemahan lantaran debu mudah masuk dan makanan mudah tumpah. Konfigurasi lubang garis persegi diciptakan untuk mengatasi kelemahan tersebut. Hal itulah yang menjadi keunggulan desain kotak makanan tergugat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info