Pemindahan Lokasi Sidang Harus Pertimbangkan Kemanusiaan
Berita

Pemindahan Lokasi Sidang Harus Pertimbangkan Kemanusiaan

Penunjukan PN Jakarta Selatan dinilai melanggar hak asasi, karena terdakwa memiliki bayi yang masih harus dirawat.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Pemindahan Lokasi Sidang Harus Pertimbangkan Kemanusiaan
Hukumonline

Pemindahan lokasi sidang perkara terorisme sangat sering dilakukan karena pertimbangan keamanan. Sebagian perkara dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan data yang diperoleh hukumonline, lebih dari sepuluh perkara terorisme kini ditangani PN Jakarta Selatan meskipun locus delicti terorisme itu di luar jurisdiksi pengadilan yang berlokasi di Jalan Ampera tersebut.

 

Hampir semua terdakwa mempersoalkan pemindahan lokasi sidang, tidak terkecuali Putri Munawaroh. Perempuan yang tertembak waktu Densus 88 Mabes Polri menyerbu persembunyian Noordin M Top itu menganggap PN Jakarta Selatan tidak berwenang. Sebab, lokasi tempat ia tertangkap ada di wilayah jurisdiksi PN Surakarta.

 

Bukan hanya itu. Rita Suherman, pengacara Putri, menilai pemindahan sidang kliennya dari (seharusnya) Surakarta ke PN Jakarta Selatan melanggar hak asasi manusia. Sebab, Putri masih memiliki bayi berusia tiga bulan yang masih menyusui. Putri Munawaroh harus memberikan air susu ibu (ASI) setiap hari kepada anaknya. Kondisi Putri dan jabang bayi, kata Rita, seharusnya menjadi pertimbangan Mahkamah Agung ketika memutuskan memindahkan sidang ke Jakarta. Pemindahan lokasi sidang bisa membuat bayi terlantar. “Seharunya ini menjadi pertimbangan MA,” tandas Rita saat membacakan nota keberatan di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/4) lalu.

 

Selain mempersulit kontak jabang bayi dengan sang ibu, pemindahan lokasi sidang juga mempersulit anggota keluarga lain yang hendak membesuk. Bahkan, mempersulit upaya terdakwa menghadirkan saksi-saksi meringankan. “Sudah seharusnya pengadilan mempertimbangkan kesehatan dan psikologis anak terdakwa,” lanjut Rita.

 

Putri Munawaroh juga ditahan di tempat yang jauh dari jangkauan, yakni di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat. Mau tidak mau sang jabang bayi ikut “menginap” di balik jeruji besi. Perlakuan ini dinilai penasihat hukum melanggar hak asasi. Rita menunjuk pasal 14 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di sini disebutkan “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri. Kecuali jika ada dan atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.

 

Pasal 200 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja  menghalangi program  pemberian air susu ibu ekslusif sebagaimana dimaksud Pasal 128 ayat (2) dipidanakan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000”.

 

Berdasarkan dalil tersebut, penasihat hukum berpandangan sidang untuk Putri Munawaroh seharusnya digelar di wilayah Jawa Tengah. Kondisi keamanan di Jawa Tengah juga relatif terjaga. Dengan kata lain, tidak ada ancaman signifikan jika sidang digelar di Surakarta, atau –misalnya—di Semarang. Guntur Fatahillah membandingkan sidang-sidang perkara Bom Bali II yang disidangkan di PN Semarang. “Nyatanya tidak menimbulkan gejolak,” ujar pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) Pusat itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info