hukumonline
Rabu, 09 December 2009
Sarankan Advokat ke Terdakwa, Hakim Dinilai Langgar Kode Etik
Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi, Aldhytia Kurniyansa dinilai melanggar kode etik karena merekomendasikan advokat yang dekat dengan Ketua Pengadilan Tinggi kepada terdakwa.
Ali
Dibaca: 272 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) makin menunjukan tajinya. Majelis yang terdiri dari empat unsur Komisi Yudisial dan tiga unsur Mahkamah Agung ini terus melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim ‘nakal’. Para hakim yang disidangkan di MKH adalah hakim yang sudah direkemondasikan untuk diberhentikan. Pasca terbitnya UU MA yang baru, sidang MKH selalu digelar terbuka untuk umum.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, Mantan Ketua PN Banjarmasin Sudiarto adalah hakim pertama yang disidang MKH secara terbuka. Sayangnya, Sudirto selalu mangkir dalam persidangannya. Rekomendasi pemberhentian pun akhirnya disetujui oleh sidang MKH. Setelah Sudiarto ada hakim PN Rantau Prapat, Ari Siswanto yang disidangkan di MKH karena diduga melanggar kode etik. Sidang MKH perdana untuk Ari digelar, Selasa (8/12).

 

Di hari yang sama, Hakim PN Muara Bulian (Jambi) Aldhytia Kurniyansa juga diperiksa oleh MKH. Sejumlah ‘dosa’ Aldhytia dibeberkan dalam sidang tersebut. Tujuannya, tentu saja agar Aldhytia dapat memberikan pembelaan terhadap tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepadanya.

 

Anggota MKH dari KY, Mustafa Abdullah menyebutkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Aldhytia. Pertama, ketika menangani perkara, ia bertemu dengan adik terdakwa yang bernama Imam Sujarwo. Imam menawari Aldhytia uang Rp10 juta agar membebaskan kakaknya. Aldhytia juga diduga mengeluarkan kata-kata agar terdakwa tidak menggunakan jasa pengacara. “Yang berkuasa adalah hakim,” ujar Mustafa mengutip pernyataan Aldhytia.  

 

Namun, Aldhytia yang baru bekerja tiga tahun sebagai hakim menolak tuduhan itu. Ia mengatakan pertemuannya dengan Imam karena kapasitasnya sebagai Humas PN Muara Bulian. “Awalnya saya juga tidak tahu kalau Imam itu adik terdakwa,” akunya. Ia juga secara tegas menyatakan tak pernah menyarankan agar terdakwa tidak menggunakan jasa pengacara. “Buktinya dari sidang awal sampai putusan, terdakwa tetap menggunakan pengacara,” tuturnya.

 

Terkait uang sebesar Rp 10 juta, Aldhytia secara tegas mengatakan tak pernah menerima uang tersebut. Apalagi, lanjutnya, terdakwa tetap dihukum 10 bulan penjara. Putusan ini masih dibawah tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

 

'Kesalahan' Adhytia tidak hanya sampai di situ. Anggota MKH dari MA, Suwardi mengonfirmasikan percakapan Aldhytia dengan Imam pasca perkara itu diputus oleh PN Muara Bulian. Dalam rekaman itu, Imam sempat meminta agar Aldhytia mengurus perkara kakaknya yang diteruskan ke Pengadilan Tinggi Jambi. Imam meminta saran bagaimana cara kakaknya bisa menang di pengadilan banding.

 

Masih mengacu pada percakapan itu, Suwardi mengatakan Aldhytia justru merekomendasikan seorang pengacara yang dekat dengan Ketua Pengadilan Tinggi. “Anda merekomendasikan pengacara (yang bernama) Budi Asmara, kan?” desak Suwardi. Aldhytia juga menyebut bahwa biaya untuk menang di pengadilan banding adalah sekitar Rp20 juta.

 

Aldhytia tak membantah telah berkomunikasi kembali dengan Imam. Ia juga mengakui telah merekomendasikan Budi Asmara. Alasannya, karena ia mengenal Budi Asmara karena berada satu organisasi di Jambi, yakni paguyuban orang jawa se-Jambi. “Saya hanya memberi saran,” ujarnya. Ia mengatakan tindakannya ini bukan pelanggaran kode etik. Pasalnya, ketika sudah ditangani Pengadilan Tinggi, kasus ini bukan 'miliknya' lagi.

 

Hal ini justru menjadi pertanyaan Suwardi. “Mengapa anda masih ikut aktif mengurus banding. Kan perkara anda sudah selesai. Seolah-olah anda masih ikut proses banding,” ujarnya. Aldhytia mengaku terpaksa melakukannya karena terus didesak oleh Imam. Ia juga mengakui kesalahannya karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara dan pengacara Budi Asmara. 

 

Hakim Agung Abbas Said, yang juga menjadi anggota MKH, menasehati agar Aldhytia tak mengulangi kesalahannya lagi. “Saya minta agar tindakan anda mengurusi perkara itu dihentikan. Setiap orang ada fokusnya masing-masing,” ujar Abbas. Ia juga meminta agar Aldhytia fokus pada pekerjaannya sebagai hakim. “Ikut organisasi boleh saja, tapi jangan bawa-bawa perkara,” sarannya lagi.

 

Sidang MKH terhadap Aldhytia ini baru pertama kali digelar. Sidang ini dipimpin oleh Zainal Arifin dari unsur KY sebagai Ketua Majelis. Serta Chatamarrasjid, Mustafa Abdullah, Soekotjo Soeparto, dan Zainal Arifin juga sebagai anggota majelis. Dari unsur MA, ada Abbas Said, Suwardi dan Djafni Djamal.

 

Share:
tanggapan
Bravo utk KYHoly 10.12.09 11:03
Bravo utk KY! Smg semakin giat memberantas hakim nakal dan menegakkan peradilan yg transparan, adil dan benar.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.