90 Persen Klausula Baku Rugikan Konsumen
Berita

90 Persen Klausula Baku Rugikan Konsumen

Hampir dalam setiap perjanjian jual beli antara pengusaha konsumen tercantum klausula baku. Tidak disangka ternyata lebih dari 90 persen pencantuman klausula baku dalam perjanjian jual beli barang apapun juga, merugikan konsumen.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
90 Persen Klausula Baku Rugikan Konsumen
Hukumonline

Hal tersebut dikemukakan oleh Kasubdit Pelayanan dan Pengaduan Direktorat Perlindungan Konsumen Deperindag, Aman Sinaga kepada hukumonline di sela-sela sebuah diskusi di Jakarta (24/10).

Klausula baku sendiri merupakan peraturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat yang harus dipatuhi oleh konsumen.

Klausula baku yang merugikan tersebut, terutama terjadi dalam perjanjian jual beli properti dan kendaraan bermotor. Klausula baku tersebut dikatakan merugikan karena menyebabkan keberadaan konsumen yang jauh dibawah produsen.

Menurut Aman, lebih 90 persen dari seluruh perjanjian (jual beli) yang beredar di masyarakat itu klausula bakunya sangat merugikan konsumen. Terutama dalam pengambilan kredit motor, rumah, dan sebagainya.

"Itu banyak sekalli klausula baku yang sangat merugikan konsumen, sehingga posisi konsumen sangat jauh di bawah. Ini yang perlu didongkrak supaya kedudukan dia sederajat dengan pelaku usaha berdasarkan asas kebebasan berkontrak," papar Aman kepada hukumonline.

Selain banyak yang merugikan konsumen, klausula baku tersebut jelas-jelas melanggar larangan yang terdapat dalam pasal 18 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Di antaranya, larangan mencantumkan klausula baku pada setiap perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen, dan lain sebagainya.

Tidak akomodatif

Banyaknya klausula baku yang merugikan konsumen terlihat dari banyaknya jumlah komplain yang diajukan oleh konsumen kepada produsen. Hal tersebut juga diakui oleh Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Hotbonar Sinaga yang banyak menuai komplain dari konsumen asuransi.

Tags: