Agar PKPU Lebih Optimal
Pengurus Idealnya Miliki Latar Belakang Akuntan
Berita

Agar PKPU Lebih Optimal
Pengurus Idealnya Miliki Latar Belakang Akuntan

Undang-Undang Kepailitan memberi wewenang yang begitu besar kepada pengurus dalam memfasilitasi proses PKPU. Ironisnya, disinyalir banyak pengurus yang hanya berperan tak lebih sebagai "petugas administrasi", ketimbang memaksimalkan fungsinya sebagai fasilitator PKPU. Karena banyak pengurus yang tidak mengerti membaca neraca keuangan?

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>Agar PKPU Lebih Optimal</B></FONT><BR>Pengurus Idealnya Miliki Latar Belakang Akuntan
Hukumonline

Undang-Undang Kepailitan (UUK) menugaskan pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bukan hanya semata-mata untuk menyusun daftar tagihan, menyusun daftar budel pailit, atau mengirimkan undangan rapat kreditur. Seorang pengurus yang diangkat oleh Pengadilan Niaga harusnya mampu berperan lebih dari sekadar "petugas administrasi".

Apabila pengurus mampu mengoptimalkan perannya, niscaya proses restrukturisasi utang melalui proses PKPU akan lebih sukses ketimbang proses restrukturisasi lain di luar Pengadilan Niaga. Hal tersebut dikemukakan oleh GP Aji Wijaya, seorang kurator dan pengurus di Jakarta.

Sayangnya, saat ini banyak pengurus yang kurang mampu memahami perannya yang begitu besar dalam proses PKPU. Menurut Aji, hal tersebut terjadi karena keterbatasan kemampuan dari pengurus yang bersangkutan. "Kalau mau jujur berapa banyak lawyer yang bisa baca laporan keuangan. Berapa banyak yang bisa baca draf restrukturisasi?,"komentar Aji kepada hukumonline.

Keuntungan lebih banyak 

Menurut Aji, sebenarnya proses PKPU memiliki keuntungan lebih banyak dibandingkan proses restrukturisasi lain di luar Pengadilan Niaga. Berbeda dengan restrukturisasi melalui Prakarsa Jakarta misalnya, PKPU prosesnya lebih cepat dan tidak memerlukan persetujuan seluruh kreditur.

"Kalau di luar Pengadilan Niaga, persetujuannya harus multilateral dan seluruh kreditur harus menyetujui. Kalau ada satu yang tidak setuju dan dia tidak ikut voting, maka kreditur tersebut tidak terikat dengan perjanjian restrukturisasi. Dia bisa setiap saat menggugat," ungkap Aji.

Sedangkan apabila melalui proses PKPU di Pengadilan Niaga, apabila terpenuhi kuorum saat voting terhadap rencana perdamaian, maka kreditur yang tidak setuju maupun yang tidak hadir saat voting tetap terikat dengan perjanjian perdamaian.

Lagi pula, perjanjian perdamaian atau restrukturisasi yang disahkan Pengadilan akan menjadi suatu produk hukum yang mengikat. Jangka waktu yang disediakan UUK untuk proses PKPU maksimal hanya 270 hari. Bandingkan dengan Prakarsa Jakarta yang memakan waktu bertahun-tahun.

Tags: