Pelaksanaan Teleconference Kesaksian Habibie Merupakan Terobosan Hukum
Berita

Pelaksanaan Teleconference Kesaksian Habibie Merupakan Terobosan Hukum

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memastikan pada 2 Juli 2002 mantan Presiden Habibie akan memberikan kesaksiannya secara langsung dari Hamburg, Jerman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui teleconference.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Pelaksanaan <I>Teleconference</I> Kesaksian Habibie Merupakan Terobosan Hukum
Hukumonline

Kepastian pelaksanaan teleconference ini setelah pengadilan mendapat dukungan dari stasiun TV swasta (SCTV) untuk membantunya. Kesaksian Habibie ini penting, karena Habibie merupakan saksi kunci atas penyalahgunaan dana Bulog pada masa pemerintahannya.

Saat ini, dua orang menteri pada era Habibie, Akbar Tandjung selaku mantan Mensesneg dan Rahardi Rammelan mantan Menperindag yang juga sekaligus (Pjs) Kabulog, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi di Bulog.

Seusai menandatangani perjanjian dengan pihak SCTV dalam rangka pelaksanaan teleconference (20/6), Ketua PN Jakarta Selatan Lalu Mariyun menegaskan, pelaksanaan teleconference semata-mata agar persidangan terdakwa Rahardi menjadi transparan, obyektif, dan dapat disaksikan oleh publik. "Jadi tidak ada itu intervensi dari pihak lain," ucap Mariyun.

Selain itu, menurut Mariyun, pelaksanaan teleconference juga untuk mengantisipasi kebutuhan masa depan, sehingga nantinya tidak ada lagi polemik soal keabsahan pelaksanaan  teleconference. "Ini merupakan terobosan hukum, karena memang teleconference tidak diatur dalam KUHAP," Mariyun.

Sementara itu, Manaf Djubaidi yang pernah menjadi jaksa penyidik dalam kasus Bulog kepada hukumonline menanggapi positif langkah yang diambil pihak pengadilan. Namun, ia menilai apa yang dilakukan pengadilan bisa menjadi preseden di kemudian hari. "Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah keberatan terhadap ide teleconference," papar Manaf.

Pasalnya, ditakutkan di kemudian hari akan banyak para terdakwa menghendaki saksi-saksi yang tidak bisa datang, kesaksiannya bisa melalui teleconference. "Ini kan tentu akan memberatkan JPU. Padahal dalam KUHAP sudah diatur jalan keluarnya kalau saksi tidak datang, keterangannya dalam BAP bisa dibacakan," jelas Manaf.

Menanggapi adanya penolakan dari JPU atas pelaksanaan teleconference, Mariyun mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyiapkan penetapan tertulisnya (20/6) dan akan segera dikirimkan kepada kejaksaan. "Sehingga nantinya JPU bisa menyiapkan segala sesuatunya. Seperti, menghubungi Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Jerman," papar Mariyun. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: