Tidak Tepat, Masalah mustika-ratu.com Dijadikan Kasus Pidana
Berita

Tidak Tepat, Masalah mustika-ratu.com Dijadikan Kasus Pidana

Upaya Mustika Ratu menjadikan kasus domain name sebagai tindak pidana persaingan curang (oneerlijke concurrentie), baik dengan menggunakan Pasal 382 bis KUHP ataupun Pasal 19 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tampaknya akan terus menghadapi kendala.

Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Tidak Tepat, Masalah mustika-ratu.com Dijadikan Kasus Pidana
Hukumonline

Pasalnya, situs mustika-ratu.com tersebut tidak pernah diisi oleh terdakwa Tjandra Sugiono, sehingga kemungkinan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 382 bis KUHP tidak terpenuhi. Selain itu, penggunaan UU tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga dinilai tidak tepat.

Sumber hukumonline menyebutkan, situs mustika-ratu.com yang menjadi pangkal permasalahan sejak didaftarkan pada 7 Oktober 1999 tidak pernah diisi. Walaupun demikian, memang benar bahwa Domain Name Server (DNS) diletakkan di server Belia-Online.

Ini berarti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kesulitan untuk membuktikan  dakwaannya terhadap Tjandra. Seperti telah diberitakan sebelumnya, JPU  mengatakan situs mustika-ratu.com telah menampilkan produk-produk Belia yang merupakan produk kompetitor Mustika Ratu, Sari Ayu.

Sebagai suatu delik materiel, tentunya Pasal 382 bis mensyaratkan akibat-akibat yang harus ada dengan adanya pendaftaran mustika-ratu.com. JPU harus membuktikan bahwa unsur perbuatan menipu untuk memperdaya publik atau seseorang tertentu telah dilakukan oleh Tjandra.

Selanjutnya, JPU harus membuktikan bahwa perbuatan Tjandra dilakukan untuk menarik keuntungan dari perdagangan dan telah menimbulkan kerugian bagi saingan perusahaannya, yakni Mustika Ratu.

JPU akan sulit membuktikan ini jika ternyata terbukti benar bahwa Tjandra tidak pernah mengisi situs mustika-ratu.com. Apalagi tentunya data log situs mustika-ratu.com yang seharusnya dapat dijadikan alat bukti, belum tentu dimiliki oleh JPU. Jikapun dimiliki JPU, menjadi pertanyaan selanjutnya apakah hakim akan menerima data log ini sebagai alat bukti.

Argumen inilah yang juga diungkapkan oleh Tjandra Sugiono dan kuasa hukumnya, Didi Irawadi Syamsuddin. Hal tersebut disampaikan dalam eksepsinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tags: