MA Akan Pecat Mantan Ketua PN Banjarmasin
Berita

MA Akan Pecat Mantan Ketua PN Banjarmasin

Mahkamah Agung telah mengusulkan mantan Ketua PN Banjarmasin, Sudiarto. Majelis Kehormatan Hakim sebagai forum pembelaan akan dibentuk. Sudiarto dinilai sudah tak layak lagi menjadi hakim karena diduga melakukan pemerasan.

Ali
Bacaan 2 Menit
MA Akan Pecat Mantan Ketua PN Banjarmasin
Hukumonline

 

Meski mengakui ada indikasi tindak pidana, Mappong meminta kepolisian menunggu hasil pemeriksaan dari MKH. Sekarang (kepolisian) belum bisa karena kami masih akan memeriksa, ujarnya. Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan akan terlihat jelas bila terdapat unsur pidana, kepolisian baru bisa bertindak. 

 

Mappong juga menjanjikan sidang MKH akan digelar dalam waktu dekat dan berlangsung terbuka. Ia meminta Ketua Muda Pengawasan MA agar transparan dalam hal ini. Supaya yang lain bisa melihat dan berpikir dua kali (untuk melakukan hal yang sama,-red), tegasnya. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA, komposisi MKH adalah empat dari Komisi Yudisial (KY) dan tiga dari MA.

 

Usulan KY

Rekomendasi pemberhentian hakim bukan hanya berasal dari MA, Komisi Yudisial juga mengeluarkan rekomendasi yang sama. Ada sekitar tiga atau empat rekomendasi pemecatan, ujar Mappong. Namun, ia mengaku belum akan meneruskan rekomendasi ini ke MKH. Ia mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu dengan KY.

 

Mappong menjelaskan sebagian rekomendasi yang disampaikan KY itu bukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ada sebagian yang bersifat teknis, tuturnya. Ia menegaskan pelanggaran yang sifatnya teknis tak bisa diteruskan ke MKH. MKH hanya untuk pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, tuturnya.

 

Sekedar mengingatkan, Wakil Ketua KY Tahir Saimima sempat menjelaskan KY telah mengirim rekomendasi pemecatan sejumlah hakim ke MA. Tak hanya itu, ada juga hakim yang dijatuhi teguran tertulis. Ia pun berharap MA segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia juga berharap MKH segera dibentuk. Kalau pemberhentian tetap akan dibentuk majelis kehormatan hakim, jelasnya.

Sial benar nasib Sudiarto. Baru merasakan empuknya kursi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin (Kalimantan Selatan) selama tiga bulan, ia harus merelakan kursinya itu lepas. Diangkat menjadi KPN Banjarmasin pada 20 Mei 2009, pada 18 Agustus Sudiarto sudah dinon-palukan. Ia 'dibuang' ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Tak hanya itu, kali ini, ia harus menunggu 'vonis' pemecatan sebagai hakim.

 

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong mengatakan akan segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memberi kesempatan Sudiarto membela diri. Forum itu memang disediakan oleh Undang-Undang sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang direkomendasikan diberhentikan tetap.     

 

Mappong mengungkapkan yang merekomendasikan Sudiarto untuk diberhentikan berasal dari MA. Ini kami yang usul, ujarnya di gedung MA, Jumat (4/9). Ia mengatakan hasil laporan yang ditelusuri MA memang terbukti bahwa Sudiarto melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sepertinya dia memang tak layak lagi menjadi hakim, tuturnya.

 

Perbuatan yang dilakukan Sudiarto bahkan sudah bisa masuk ketegori tindak pidana. Mungkin masuk pemerasan, ujarnya. Ia diduga telah melakukan pemerasan terhadap tersangka yang masih diproses oleh kepolisian.. Tak hanya itu, masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Sudiarto.

Halaman Selanjutnya:
Tags: