MA Korting Hukuman Mantan Gubernur Bank Indonesia
Utama

MA Korting Hukuman Mantan Gubernur Bank Indonesia

Burhanuddin Abdullah divonis 3 tahun penjara. Sedangkan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak masing-masing dihukum 3 tahun dan 3,5 tahun penjara.

Ali
Bacaan 2 Menit
MA Korting Hukuman Mantan Gubernur Bank Indonesia
Hukumonline


Penggunaan dakwaan subsidair ini, lanjut Nurhadi, sejalan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 6 Januari lalu. Sedangkan sebelumnya, di tingkat pertama, Burhanuddin dijerat dengan dakwaan primer.


Namun, terkait penggunaan dakwaan subsidair ini, dua hakim agung mengeluarkan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hakim Agung Leopold Hutagalung dan Hamrat Hamid berpendapat seharusnya Burhanuddin dijerat dengan dakwaan primer. Mereka menilai seharusnya hukuman Burhanuddin diperberat, ungkap Nurhadi.


Putusan majelis hakim kasasi ini memang lebih rendah dari yang dijatuhkan PT DKI Jakarta. Nurhadi menjelaskan majelis hakim setidaknya memiliki dua alasan untuk meringankan hukuman Burhanuddin. Pertama, jelas Nurhadi, Burhanuddin tak pernah menikmati sepeser pun uang dari kasus aliran dana BI tersebut. Kedua, Burhanuddin pernah mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputra pada 2007, tuturnya. Burhanuddin dianggap telah berjasa bagi negara.

 

Pengacara Burhanuddin, Aryanto Sitorus menilai putusan MA itu keliru. Tak ada tindakan klien kami yang merugikan keuangan negara, ujarnya. Ia pun mengutip salah satu pertimbangan majelis hakim kasasi bahwa kliennya tak pernah menikmati sepeser pun uang dalam kasus tersebut, Kami tak sependapat bila dia harus dihukum tiga tahun, tegasnya.

 

Aryanto mengatakan akan segera berkonsultasi dengan kliennya terkait putusan ini. Ia pun menyatakan siap untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Kami akan pikir-pikir untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali,-red), ujarnya.


Vonis Oey dan Rusli

Di hari yang sama dan oleh majelis hakim yang sama pula, permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak juga dikabulkan oleh MA. Keduanya adalah mantan pejabat BI yang juga ikut terseret dalam kasus aliran dana BI ini. Kala itu, Oey menjabat sebagai Direktur Hukum BI dan Rusli menjabat sebagai Kepala Biro Gubernur BI.

 

Nurhadi mengatakan Oey divonis tiga tahun penjara dan Rusli divonis tiga tahun enam bulan penjara. Keduanya hanya dijerat dengan dakwaan subsidair. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp207 juta, ujar Nurhadi. Rusli juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

 

Di pengadilan tingkat pertama, Oey dan Rusli divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rusli empat tahun enam bulan penjara dan Oey tiga tahun enam bulan penjara. 

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah belum mau berbicara soal eksekusi putusan kasasi ini. Saya baru mendengar kabar putusan itu dari media. Nanti saja setelah KPK mendapat salinan putusannya, ujarnya usai menghadiri peringatan enam tahun Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal persoalan yang dihadapi oleh Bank Indonesia. Yakni, banyaknya pejabat BI yang terjerat masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI yang berlarut-larut di DPR. Untuk menyelesaikan kedua hal itu diperlukan biaya yang tak sedikit. Akhirnya, dikeluarkan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.

 

Hukuman mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah berkurang. Mahkamah Agung (MA) baru saja mengkorting hukuman Burhanuddin menjadi tiga tahun penjara. "Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Burhanuddin Abdullah," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Nurhadi saat membacakan petikan putusan di gedung MA, Rabu (19/8).


Vonis tiga tahun penjara kepada Burhanuddin ini dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya sejak 10 April 2008 lalu. Selain dihukum 3 tahun penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, Burhanuddin harus menjalani hukuman tiga bulan kurungan.


Untuk mengingatkan, Burhanuddin sebelumnya dihukum lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta di pengadilan tingkat banding. Sedangkan di tingkat pertama, Burhanuddin dihukum lima tahun penjara.


Majelis Hakim Agung yang menangani permohonan kasasi ini adalah Djoko Sarwoko sebagai ketua serta Hamrat Hamid, Sofyan Martabaya, Leopold Hutagalung, dan Mansyur Kertayasa masing-masing  sebagai anggota. Permohonan kasasi diputus dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (18/8).


Nurhadi menjelaskan majelis hakim kasasi menilai Burhanuddin tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Burhanuddin terjerat dakwaan subsidair. "Secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," sebutnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info