hukumonline
Rabu, 29 July 2009
Meskipun Kontroversial, Jaksa Kembali Ajukan PK
Pengacara terdakwa memprotes karena jaksa jelas-jelas menabrak KUHAP.
Rfq
Dibaca: 307 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail

Terus menerus menjadi kontroversi, langkah jaksa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) tak terbendung. Terakhir, upaya hukum luar biasa itu bakal dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara Muchdi Purwoprandjono. Kejaksaan mengumumkan akan mengajukan PK atas putusan kasasi yang memperkuat bebasnya Muchdi.

 

Juru Bicara Kejaksaan Agung, M. Jasman Panjaitan, mengatakan Kejaksaan ‘wajib' PK demi menampung aspirasi masyarakat. Lebih dari itu, Kejaksaan menilai ada kelemahan pertimbangan majelis hakim agung dalam putusan kasasi.

 

Salah satu kelemahan dimaksud adalah dalam hal perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama. Dalam konteks ini tentu saja tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Kejaksaan menilai majelis hakim keliru menafsirkan makna bersama-sama melakukan tindak pidana. Bersama-sama dalam konteks perbuatan pidana tidak selalu kebersamaan secara fisik, tetapi juga bisa kebersamaan dalam ide dan pikiran. Dalam menafsirkan makna bersama sama itu, tidak perlu harus nyata. Bisa secara psikis, kerjasama di dalam otak, seperti Nurdin M Top. Jadi kerjasama yang disadari, paparnya.

 

Secara normatif, Kejaksaan tetap akan merujuk pada alasan-alasan PK yang disebut dalam pasal 263 ayat (2) KUHAP. PK bisa saja diajukan karena adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Jadi tidak perlu memaksakan adanya novum, ujar Jasman.

 

Dalam pembunuhan Munir, Jasman meyakini ada hubungan Muchdi Pr dengan Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly, pilot senior Garuda, kini mendekam di bui setelah divonis MA 20 tahun penjara. Hubungan tersebut, lanjut Jasman, diputus oleh hakim dalam persidangan. Sebenarnya ada link antara Muchdi dan Polly, namun diputus oleh hakim, ujarnya.

 

Terpisah, kuasa hukum Muchdi Pr, Lutfi Hakim mengatakan PK yang sedianya akan diajukan jaksa merupakan pelanggaran berat. Menurutnya, sesuai dengan Pasal 263 KUHAP, bahwa PK adalah wilayah terpidana maupun ahli waris. Lutfi khawatir, jika PK dibolehkan diajukan oleh penuntut umum, akan menjadi ketakutan seumur hidup. Pasalnya, terpidana tidak akan merasa tenang menunggu putusan PK. Itu tidak ada batasan waktunya. Bayangkan, kasasi ada batas waktunya, banding ada batas waktunya. Tetapi PK tidak ada batas waktunya. ujar Lutfi.

 

Jaksa memang melihat celah pada Pasal 23 UU No 4/2004 yang memungkinkan ‘pihak-pihak yang bersangkutan' mengajukan PK. Namun menurut Lutfi, rumusan ini hanya untuk ranah perdata. Dikatakan Lutfi,  ranah pidana seyogyanya merujuk pada KUHAP.   Menurutnya,  jaksa salah dalam menafsirkan kata pihak-pihak. Itu perdata, kalau pihak-pihak, ujarnya.

 

Meski jaksa menilai ada kekeliruan atas putusan hakim, Lutfi pun balik tanya. Kesalahannya ada dimana, putusan mana, putusan kasasi atau putusan tingkat pertama?, ujar Lutfi. Ia menilai, pengajuan PK jaksa adalah kesalahan dunia hukum di Indonesia. Pasalnya, kata Lutfi, PK jaksa telah menabrak KUHAP. Akhirnya semakin tidak karuan. Semakin menjadi-jadi,ujarnya.

 

Tim kuasa Muchdi Pr akan menunggu PK yang diajukan jaksa untuk mengetahui argumentasi pada memori PK. Kami hanya menunggu. Apa content PK mereka. Kami tidak bisa berbuat lebih dari itu, katanya.

 

Dihubungi hukumonline, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda mengatakan PK jaksa telah melanggar hukum. Menurutnya, jaksa tidak dibolehkan mengajukan PK. PK haknya terpidana atau ahli warisnya, katanya. Dengan begitu, jaksa telah menerobos KUHAP. Menjadi masalah, kata Chaerul, jaksa sebagai pemilik hukum. Sehingga, tidak ada kewenangan dari siapapun untuk mengawasi. Sehingga ini suatu bentuk kesewenang-wenangan penegak hukum, ujarnya.

 

Sekedar mengingatkan, Muchdi Pr diputus bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tak puas putusan itu, jaksa ajukan kasasi. Meskipun  bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi, toh jaksa tetap mengajukan. Kasasi jaksa pun menjadi polemik dikalangan pakar hukum. Tak sedikit pakar hukum menilai kasasi jaksa menilai sebuah kontroversi dengan menabrak KUHAP. Namun jaksa tetap tak ambil pusing.   Sayangnya, langkah jaksa pada 15 Juni 2009 lalu kandas. Majelis hakim MA yang diketuai Prof. HM Hakim Nyak Pha menyatakan permohonan kasasi jaksa dalam kasusnya tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan hukumnya, jaksa dinilai tidak mampu membuktikan vonis Muchdi Pr tidak bebas murni. Sehingga, kasasi jaksa dinyatakan NO atau niet ontvantkelijk verklaard.

Share:
tanggapan
pk ryan 16.08.11 14:24
itu web nya nd bisa diakes ya???
Jaksa Boleh PK tapiTita Sulistiyani 29.07.09 20:51
Minggu lalu saya dapat forward-an pendapat dari sebuah milis yang bilang bahwa menurut KUHAP jaksa boleh PK tapi terbatas. Lihat HAK JAKSA MENGAJUKAN PK dan Batasannya di http://www.ipaust.co.id/Hak%20Jaksa-PK.pdf. Mana yang benar? TX

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.