Busyro Muqoddas: Majelis Kehormatan Hakim Bukan Cuma untuk Hakim Agung
Terbaru

Busyro Muqoddas: Majelis Kehormatan Hakim Bukan Cuma untuk Hakim Agung

Menurut Busyro, salah satu kewenangan Komisi Yudisial adalah mengawasi perilaku hakim di semua tingkatan. Oleh karenanya, Majelis Kehormatan Hakim juga bisa dijadikan forum pembelaan bagi hakim di tingkat bawah yang akan dijatuhi sanksi.

Ali
Bacaan 2 Menit
Busyro Muqoddas: Majelis Kehormatan Hakim Bukan Cuma untuk Hakim Agung
Hukumonline

                                             

KY pun dianggap memiliki taring lagi dengan munculnya pasal tersebut. Apalagi, fungsi MKH itu sangat strategis dalam menghukum hakim ‘nakal'. MKH merupakan tempat pembelaan terakhir bagi hakim yang akan diberhentikan. Namun, entah karena kurang diperhatikan, rumusan Pasal 11A itu dianggap belum sempurna.

 

Pasal 11A hanya menyebutkan syarat dan tata cara pemberhentian hakim agung. Lalu, bagaimana dengan hakim-hakim ditingkat bawah yang akan dihukum? Di forum apa mereka akan melakukan pembelaan? Untuk menjawab pertanyaan ini, hukumonline berkesempatan mewawancarai Ketua KY Busyro Muqoddas di sela-sela press gathering yang dilaksanakan oleh KY, Sabtu (20/6) di Bogor, dan disambung beberapa hari kemudian melalui telepon.

 

Selain bicara seputar MKH, Busyro juga berbicara seputar Rancangan Undang-Undang KY yang masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia juga menuturkan bagaimana kinerja KY selama ini. Maklum saja, KY pimpinan Busyro ini akan selesai masa jabatannya sekitar satu tahun lagi. Berikut wawancara hukumonline dengan Ketua KY Busyro Muqoddas:

 

Nama

:

M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum.

Tempat/Tanggal lahir

:

Yogyakarta, 17 Juli 1952

Agama

:

Islam

Alamat Rumah

:

Perumahan Sekretariat Negara,
Jl. Kemanggisan Ilir No. S.1, Jakarta Barat

Jabatan

:

Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia

Alamat Kantor

:

Wisma ITC, Jl. Abdul Muis No.8 Lt 5
Jakarta Pusat 10110

 

Apa esensi dan fungsi pembentukan Majelis Kehormatan Hakim?

Dari sudut undang-undang, perlu dibentuk MKH ini sebagai forum dan tahapan bagi hakim yang diperiksa oleh KY atau MA sendiri. Hasil pemeriksaan ini menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan. Supaya adil, hakim yang dijatuhi hukuman ini bisa membela diri. Nah, forumnya adalah MKH.

 

Itu nanti akan bersama-sama antara KY dan MA untuk menimbang-nimbang apakah alasan yang diajukan oleh hakim tersebut bisa diterima atau tidak. Kalau bisa diterima, ya bisa terhindar dari sanksi. Tapi kalau tak bisa diterima, ya akan kena sanksi

 

Majelis Kehormatan Hakim itu untuk siapa?

Majelis Kehormatan Hakim Itu untuk semua hakim. Bukan hanya untuk Hakim MA (Mahkamah Agung). Kewenangan KY itu kan antara lain, pengawasan terhadap para hakim. Hakim itu plural. Jadi tak hanya hakim MA saja tapi juga hakim ke bawah. Dari pemahaman itu, MKH ini tak hanya berlaku bagi hakim agung saja, tapi semua hakim.

 

Bagaimana dengan hakim yang di daerah?

Itu tak diatur dalam UU, tetapi lebih tepat memang diperiksa di pusat. Mengapa? Karena KY sendiri tak dikenal di struktur provinsi dan daerah. Ini berlaku untuk semua jajaran hakim. Hakim di daerah yang akan ke pusat.

 

Hukum acaranya sedang dibahas oleh masing-masing (KY dan MA), nanti akan ditemukan hasilnya.

 

Apakah MKH sudah pernah terbentuk sebelum berlakunya UU MA yang terbaru?

Sebetulnya, di MA dulunya sudah ada. Banyak contoh hakim yang diperiksa MA dan pemeriksaannya melalui majelis yang dibentuk oleh pimpinan MA. Tapi isinya orang-orang MA semua. 

 

Berdasarkan UU MA, Komposisi MKH adalah empat dari KY dan tiga dari MA. Apakah KY Bersedia menyerahkan satu kursi kepada masyarakat agar MKH menjadi seimbang?

Itu bukan soal bersedia atau tidak. Justru sejak awal, konsep kami itu ada salah satu unsur dari kampus atau praktisi. Itu konsep kami. Resmi ada di draft kami. Sebagai penghormatan terhadap elemen publik. Elemen civil society. Tapi kan kemudian, Undang-Undanganya tak memberikan posisi itu kepada unsur akademisi atau praktisi. Ya sudah. Sudah jadi UU. Kan UU punya kekuatan mengikat.

 

Menurut anda, apa saja hambatan MKH dalam melaksanakan tugasnya?

Kalau nanti hukum acaranya sudah bulat antara MA dengan KY, itu kan justru menjadi norma positif yang bisa dijadikan pedoman bagi hakim-hakim yang diperiksa. Jadi, dari situ rasanya kok tak ada hambatan. Ketika hakim dipanggil, ketika dia tak mau justru dia tak menggunakan haknya.

 

Apa hambatannya justru saat membuat hukum acara MKH bersama MA?

Bisa jadi. Tapi kalau spiritnya sama. Bila merujuk pada UU MA yang baru, disitu mengatur kode etik dan MKH, maka ini tidak ada halangan lagi untuk tertunda-tunda. Karena dibatasi waktunya. Disamping itu, ini kan justru merupakan sarana yang bagus sekali berupa perlakuan yang adil bagi hakim yang diperiksa itu.

 

Dengan demikian, kalau didasarkan kepada hal-hal itu dan spirit untuk mengefektifkan pengawasan eksternal secara prosedural maka saya tak melihat adanya hambatan darimana pun juga, termasuk dari mitra kami, Mahkamah Agung.

 

Putusan MK menyatakan Hakim Konstitusi tak bisa diawasi KY. Namun, dalam draft RUU versi KY disebutkan KY bisa mengawasi hakim konstitusi. Apa alasannya?

Karena tuntutan kebutuhan. Berdasarkan pada asas paling mendasar, equality before the law dan prinsip negara demokrasi, setiap pejabat harus bisa dikontrol. Ada checks and balances. Untuk hakim, lembaga yg men-checks and balances itu KY. Dengan demikian, semua hakim termasuk hakim MK, seharusnya secara konstitusional. Apalagi moralitas konstitusional, dia harus bisa diperiksa dan diawasi.

 

Berdasarkan itu kami mencantumkan dalam RUU KY, membolehkan kewenangan yg dulu dianulir oleh MK periode Jimly. Kalau DPR bisa mengesahkan, jadi lebih terhormat. Hakim MK itu merasa dalam posisi bisa diawasi. Presiden saja bisa di-impeach

 

Tapi ketentuan itu tak ada di RUU versi Baleg?

Itu perbedaan antara Baleg dengan kami. Ya, nanti tergantung DPR.

 

Apa Hakim adhoc juga bisa diawasi?

Hakim adhoc ya hakim juga. Hakim ad hoc kan hanya predikat saja. Karena bukan dari karier. Lalu diberi istilah adhoc. Sebenarnya, tugas-tugasnya tidak adhoc. Tugasnya tetap sebagai hakim pengadilan. Cuma istilah adhoc itu memang harus ditinjau kembali.

 

Kita kan dulu pernah panggil hakim adhoc pengadilan tipikor ketika memeriksa hakim yang menangani kasus Harini. Kenapa Bagir Manan tidak dipanggil? Yang tiga berpendapat Bagir Manan harus dipanggil sebagai saksi. Yang dua karena karier takut dong sama bosnya. Karena tak memanggil Bagir Manan. Lima-limanya kami panggil ke KY ketika itu. Kami periksa.

 

Terkait kinerja KY selama ini. Apakah ada laporan untuk hakim peradilan militer yang masuk ke KY?

Tidak ada.

 

Kenapa?       

Peradilan militer itu kan khusus. Yang diadili adalah aparat militer. Dan publisitasnya rendah dibanding kasus-kasus yang lain. Kedua, frekuensi kasus di peradilan militer itu lebih rendah daripada kasus di pengadilan lain.

 

Itu mempengaruhi tingkat penguasaan masyarakat. Jadi, relatif tak ada. Kalau ada laporan akan kita tindaklanjuti. Itu kewenangan kita juga.

 

Bagaimana dengan hakim peradilan agama?

Ada yang sudah dilaporkan.

 

Sudah dijatuhi sanksi?      

Tidak ada. Karena ketika kami periksa tak terbukti melanggar kode etik.

 

Bagaimana dengan hakim PHI?

Ada, tetapi sedikit. Bisanya yang melaporkan dari pihak yang lemah seperti kuasa hukum buruh.

 

Sudah ada yang diberikan sanksi?

Yang ini saya tak hapal.      

 

Kerja Sama KY dan KPK yang akan memberantas mafia peradilan. Teknisnya bagaimana? Kalau ada hakim yang melakukan suap mana yang didahulukan terlebih dahulu, kode etik atau penegakan hukum?

Simultan. Dua-duanya bisa bergerak. Kemudian setelah ditemukan faktanya, kami tidak harus menunggu peradilan pidananya dulu. Bisa KY melakukan tindakan terlebih dahulu dari sudut kewenangan yang ada. Bisa berbarengan atau tidak. Bisa juga kami yang lebih dulu. Jadi tak harus menunggu. Karena hal itu tidak diatur dalam MoU antara KY dengan KPK. Itu hanya soal komunikasi.

 

Selama ini KPK dianggap jarang mengungkap judicial corruption. Apa tanggapan Anda?

Karakter pelaku korupsi dibanding pelaku korupsi yudisial itu lebih rumit pelaku judicial corrupstion. Sehingga wajar kalau KPK, bahkan juga KY, itu mengalami keterbatasan untuk membongkar mafia peradilan. Karena dia konstruksiinya rumit. Lebih rumit dan silent betul. Pemainnya canggih-canggih betul.

Komisi Yudisial (KY) seakan mendapat durian runtuh dengan berlakunya UU Mahkamah Agung (UU MA) yang teranyar, UU No.3 Tahun 2009. Ketika semua pihak terpaku pada isu usia pensiun 70 tahun hakim agung, isu seputar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) luput dari perhatian masyarakat. Pasal 11A UU MA itu menyebutkan komposisi MKH lebih banyak diisi oleh orang KY. Empat dari KY dan tiga dari MA.

Halaman Selanjutnya:
Tags: