hukumonline
Jumat, 03 July 2009
Busyro Muqoddas: Majelis Kehormatan Hakim Bukan Cuma untuk Hakim Agung
Menurut Busyro, salah satu kewenangan Komisi Yudisial adalah mengawasi perilaku hakim di semua tingkatan. Oleh karenanya, Majelis Kehormatan Hakim juga bisa dijadikan forum pembelaan bagi hakim di tingkat bawah yang akan dijatuhi sanksi.
Ali
Dibaca: 174 Tanggapan: 4
PDF  Print  E-mail

Komisi Yudisial (KY) seakan mendapat durian runtuh dengan berlakunya UU Mahkamah Agung (UU MA) yang teranyar, UU No.3 Tahun 2009. Ketika semua pihak terpaku pada isu usia pensiun 70 tahun hakim agung, isu seputar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) luput dari perhatian masyarakat. Pasal 11A UU MA itu menyebutkan komposisi MKH lebih banyak diisi oleh orang KY. Empat dari KY dan tiga dari MA.

                                             

KY pun dianggap memiliki taring lagi dengan munculnya pasal tersebut. Apalagi, fungsi MKH itu sangat strategis dalam menghukum hakim ‘nakal'. MKH merupakan tempat pembelaan terakhir bagi hakim yang akan diberhentikan. Namun, entah karena kurang diperhatikan, rumusan Pasal 11A itu dianggap belum sempurna.

 

Pasal 11A hanya menyebutkan syarat dan tata cara pemberhentian hakim agung. Lalu, bagaimana dengan hakim-hakim ditingkat bawah yang akan dihukum? Di forum apa mereka akan melakukan pembelaan? Untuk menjawab pertanyaan ini, hukumonline berkesempatan mewawancarai Ketua KY Busyro Muqoddas di sela-sela press gathering yang dilaksanakan oleh KY, Sabtu (20/6) di Bogor, dan disambung beberapa hari kemudian melalui telepon.

 

Selain bicara seputar MKH, Busyro juga berbicara seputar Rancangan Undang-Undang KY yang masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia juga menuturkan bagaimana kinerja KY selama ini. Maklum saja, KY pimpinan Busyro ini akan selesai masa jabatannya sekitar satu tahun lagi. Berikut wawancara hukumonline dengan Ketua KY Busyro Muqoddas:

 

Nama

:

M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum.

Tempat/Tanggal lahir

:

Yogyakarta, 17 Juli 1952

Agama

:

Islam

Alamat Rumah

:

Perumahan Sekretariat Negara,
Jl. Kemanggisan Ilir No. S.1, Jakarta Barat

Jabatan

:

Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia

Alamat Kantor

:

Wisma ITC, Jl. Abdul Muis No.8 Lt 5
Jakarta Pusat 10110

 

Apa esensi dan fungsi pembentukan Majelis Kehormatan Hakim?

Dari sudut undang-undang, perlu dibentuk MKH ini sebagai forum dan tahapan bagi hakim yang diperiksa oleh KY atau MA sendiri. Hasil pemeriksaan ini menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan. Supaya adil, hakim yang dijatuhi hukuman ini bisa membela diri. Nah, forumnya adalah MKH.

 

Itu nanti akan bersama-sama antara KY dan MA untuk menimbang-nimbang apakah alasan yang diajukan oleh hakim tersebut bisa diterima atau tidak. Kalau bisa diterima, ya bisa terhindar dari sanksi. Tapi kalau tak bisa diterima, ya akan kena sanksi

 

Majelis Kehormatan Hakim itu untuk siapa?

Majelis Kehormatan Hakim Itu untuk semua hakim. Bukan hanya untuk Hakim MA (Mahkamah Agung). Kewenangan KY itu kan antara lain, pengawasan terhadap para hakim. Hakim itu plural. Jadi tak hanya hakim MA saja tapi juga hakim ke bawah. Dari pemahaman itu, MKH ini tak hanya berlaku bagi hakim agung saja, tapi semua hakim.

 

Bagaimana dengan hakim yang di daerah?

Itu tak diatur dalam UU, tetapi lebih tepat memang diperiksa di pusat. Mengapa? Karena KY sendiri tak dikenal di struktur provinsi dan daerah. Ini berlaku untuk semua jajaran hakim. Hakim di daerah yang akan ke pusat.

 

Hukum acaranya sedang dibahas oleh masing-masing (KY dan MA), nanti akan ditemukan hasilnya.

 

Apakah MKH sudah pernah terbentuk sebelum berlakunya UU MA yang terbaru?

Sebetulnya, di MA dulunya sudah ada. Banyak contoh hakim yang diperiksa MA dan pemeriksaannya melalui majelis yang dibentuk oleh pimpinan MA. Tapi isinya orang-orang MA semua. 

 

Berdasarkan UU MA, Komposisi MKH adalah empat dari KY dan tiga dari MA. Apakah KY Bersedia menyerahkan satu kursi kepada masyarakat agar MKH menjadi seimbang?

Itu bukan soal bersedia atau tidak. Justru sejak awal, konsep kami itu ada salah satu unsur dari kampus atau praktisi. Itu konsep kami. Resmi ada di draft kami. Sebagai penghormatan terhadap elemen publik. Elemen civil society. Tapi kan kemudian, Undang-Undanganya tak memberikan posisi itu kepada unsur akademisi atau praktisi. Ya sudah. Sudah jadi UU. Kan UU punya kekuatan mengikat.

 

Menurut anda, apa saja hambatan MKH dalam melaksanakan tugasnya?

Kalau nanti hukum acaranya sudah bulat antara MA dengan KY, itu kan justru menjadi norma positif yang bisa dijadikan pedoman bagi hakim-hakim yang diperiksa. Jadi, dari situ rasanya kok tak ada hambatan. Ketika hakim dipanggil, ketika dia tak mau justru dia tak menggunakan haknya.

 

Apa hambatannya justru saat membuat hukum acara MKH bersama MA?

Bisa jadi. Tapi kalau spiritnya sama. Bila merujuk pada UU MA yang baru, disitu mengatur kode etik dan MKH, maka ini tidak ada halangan lagi untuk tertunda-tunda. Karena dibatasi waktunya. Disamping itu, ini kan justru merupakan sarana yang bagus sekali berupa perlakuan yang adil bagi hakim yang diperiksa itu.

 

Dengan demikian, kalau didasarkan kepada hal-hal itu dan spirit untuk mengefektifkan pengawasan eksternal secara prosedural maka saya tak melihat adanya hambatan darimana pun juga, termasuk dari mitra kami, Mahkamah Agung.

 

Putusan MK menyatakan Hakim Konstitusi tak bisa diawasi KY. Namun, dalam draft RUU versi KY disebutkan KY bisa mengawasi hakim konstitusi. Apa alasannya?

Karena tuntutan kebutuhan. Berdasarkan pada asas paling mendasar, equality before the law dan prinsip negara demokrasi, setiap pejabat harus bisa dikontrol. Ada checks and balances. Untuk hakim, lembaga yg men-checks and balances itu KY. Dengan demikian, semua hakim termasuk hakim MK, seharusnya secara konstitusional. Apalagi moralitas konstitusional, dia harus bisa diperiksa dan diawasi.

 

Berdasarkan itu kami mencantumkan dalam RUU KY, membolehkan kewenangan yg dulu dianulir oleh MK periode Jimly. Kalau DPR bisa mengesahkan, jadi lebih terhormat. Hakim MK itu merasa dalam posisi bisa diawasi. Presiden saja bisa di-impeach

 

Tapi ketentuan itu tak ada di RUU versi Baleg?

Itu perbedaan antara Baleg dengan kami. Ya, nanti tergantung DPR.

 

Apa Hakim adhoc juga bisa diawasi?

Hakim adhoc ya hakim juga. Hakim ad hoc kan hanya predikat saja. Karena bukan dari karier. Lalu diberi istilah adhoc. Sebenarnya, tugas-tugasnya tidak adhoc. Tugasnya tetap sebagai hakim pengadilan. Cuma istilah adhoc itu memang harus ditinjau kembali.

 

Kita kan dulu pernah panggil hakim adhoc pengadilan tipikor ketika memeriksa hakim yang menangani kasus Harini. Kenapa Bagir Manan tidak dipanggil? Yang tiga berpendapat Bagir Manan harus dipanggil sebagai saksi. Yang dua karena karier takut dong sama bosnya. Karena tak memanggil Bagir Manan. Lima-limanya kami panggil ke KY ketika itu. Kami periksa.

 

Terkait kinerja KY selama ini. Apakah ada laporan untuk hakim peradilan militer yang masuk ke KY?

Tidak ada.

 

Kenapa?       

Peradilan militer itu kan khusus. Yang diadili adalah aparat militer. Dan publisitasnya rendah dibanding kasus-kasus yang lain. Kedua, frekuensi kasus di peradilan militer itu lebih rendah daripada kasus di pengadilan lain.

 

Itu mempengaruhi tingkat penguasaan masyarakat. Jadi, relatif tak ada. Kalau ada laporan akan kita tindaklanjuti. Itu kewenangan kita juga.

 

Bagaimana dengan hakim peradilan agama?

Ada yang sudah dilaporkan.

 

Sudah dijatuhi sanksi?      

Tidak ada. Karena ketika kami periksa tak terbukti melanggar kode etik.

 

Bagaimana dengan hakim PHI?

Ada, tetapi sedikit. Bisanya yang melaporkan dari pihak yang lemah seperti kuasa hukum buruh.

 

Sudah ada yang diberikan sanksi?

Yang ini saya tak hapal.      

 

Kerja Sama KY dan KPK yang akan memberantas mafia peradilan. Teknisnya bagaimana? Kalau ada hakim yang melakukan suap mana yang didahulukan terlebih dahulu, kode etik atau penegakan hukum?

Simultan. Dua-duanya bisa bergerak. Kemudian setelah ditemukan faktanya, kami tidak harus menunggu peradilan pidananya dulu. Bisa KY melakukan tindakan terlebih dahulu dari sudut kewenangan yang ada. Bisa berbarengan atau tidak. Bisa juga kami yang lebih dulu. Jadi tak harus menunggu. Karena hal itu tidak diatur dalam MoU antara KY dengan KPK. Itu hanya soal komunikasi.

 

Selama ini KPK dianggap jarang mengungkap judicial corruption. Apa tanggapan Anda?

Karakter pelaku korupsi dibanding pelaku korupsi yudisial itu lebih rumit pelaku judicial corrupstion. Sehingga wajar kalau KPK, bahkan juga KY, itu mengalami keterbatasan untuk membongkar mafia peradilan. Karena dia konstruksiinya rumit. Lebih rumit dan silent betul. Pemainnya canggih-canggih betul.
Share:
tanggapan
Dugaan Putusan MA Palsufransiskus tampang 27.07.09 20:58
Saya salah seorang awan dan benar-benar buta hukum tetapi memberanikan diri mendapingi ibu saya dalam dugaan kasus pidana ringan di PN Makale Tana Toraja. kasus Pidana ringan yang dilaporkan Polisi langsung disidang diPN Makale dan ibu saya diputus bersalah. dengan putusan No.12/Pid.R/2005/PN.Mkl. Saya banding ke PT Makassar dan Ibu saya dibebaskan dengan putusan No. 175/PID/2005/PT.MKS. Kemudian Jaksa melakukan kasasi lagi ke MA. dan Mahkama Agung menerima kasasi Jaksa dan menghukum kembali ibu saya dengan No. Putusan 1724/TU/316K/PID/2006. Kemudian saya PK dengan NOVUM saksi baru dihadapan Hakim PN Makale dengan harapan akan ada pemulihan nama baik ibu saya. Berkas dan Novum say itu dikirim oleh Panitera PN Makale tanpa sepengetahuan saya (tanpa tanda tangan) apakah berkas itu betu2 dikirim semua atau tidak, mengirim langsung berkas2 itu ke MA dan PK saya ditolak dengan bunyi tidak memenuhi syarat. Dugaan manupulasi kasus ini saya sudah dua kali laporkan kepada instansi MKY, BAPAK BUSYRO dan satu kali ke MA tetapi tidak mendapat tanggapan. Saya tertarik dengan dialog HUKUM di Metro 21 Juli 2009 lalu. Mudah-Mudahan Pemerhati HUKUM bisa membantu saya. Pelapor dalam kasus ini adalah salah seorang Ketua Pengadilan Tinggi.
Dugaan Putusan MA Palsufransiskus tampang 28.07.09 03:58
Saya salah seorang awan dan benar-benar buta hukum tetapi memberanikan diri mendapingi ibu saya dalam dugaan kasus pidana ringan di PN Makale Tana Toraja. kasus Pidana ringan yang dilaporkan Polisi langsung disidang diPN Makale dan ibu saya diputus bersalah. dengan putusan No.12/Pid.R/2005/PN.Mkl. Saya banding ke PT Makassar dan Ibu saya dibebaskan dengan putusan No. 175/PID/2005/PT.MKS. Kemudian Jaksa melakukan kasasi lagi ke MA. dan Mahkama Agung menerima kasasi Jaksa dan menghukum kembali ibu saya dengan No. Putusan 1724/TU/316K/PID/2006. Kemudian saya PK dengan NOVUM saksi baru dihadapan Hakim PN Makale dengan harapan akan ada pemulihan nama baik ibu saya. Berkas dan Novum say itu dikirim oleh Panitera PN Makale tanpa sepengetahuan saya (tanpa tanda tangan) apakah berkas itu betu2 dikirim semua atau tidak, mengirim langsung berkas2 itu ke MA dan PK saya ditolak dengan bunyi tidak memenuhi syarat. Dugaan manupulasi kasus ini saya sudah dua kali laporkan kepada instansi MKY, BAPAK BUSYRO dan satu kali ke MA tetapi tidak mendapat tanggapan. Saya tertarik dengan dialog HUKUM di Metro 21 Juli 2009 lalu. Mudah-Mudahan Pemerhati HUKUM bisa membantu saya, Pelapor dalam kasus ini adalah salah seorang Ketua Pengadilan Tinggi.
Bravo KYtaslim suarman 05.09.09 02:37
dengan berlakunya UU MA yang baru No. 3 tahun 2009,dengan komposisi 4 dan 3 semoga MKH dapat menunjukkan kinerja yang fantastis,sehingga hakim-hakim nakal yang selama ini merasa superior berpikir 100 x untuk melakukan pelanggaran kode etik dan semoga keadilan dan kepastian hukum di negara kita dapat di tegakkan..bravo MKH kami menunggu gebrakanmu.
Majelis Kehormatan Hakimadriano 12.08.09 08:34
awal dulu ketika saya baru jadi lawyer, sering terdengar panggilan "yang mulai majelis hakim", lalu panggilan ini bergeser menjadi "yang terhormat majelis hakim", lalu belakangan ini telah bergeser lagi menjadi "pak hakim". Pertanyaannya ada apa gerangan dengan fenomena ini?

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.