Pemerintah Tak Konsisten Terapkan UU Serikat Pekerja
Berita

Pemerintah Tak Konsisten Terapkan UU Serikat Pekerja

Meski syarat pembentukan telah terpenuhi, pemerintah tak kunjung akui keberadaan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) sebagai konfederasi serikat pekerja di Indonesia. Sejauh ini, pemerintah hanya mengakui tiga konfederasi.

ASh
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Tak Konsisten Terapkan UU Serikat Pekerja
Hukumonline

 

Ketua Umum KASBI Nining Elitos dalam orasinya, menyinggung masalah ini. Menurutnya, hingga kini KASBI belum diakui secara resmi sebagai sebuah konfederasi oleh pemerintah. Padahal pengajuannya telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh UU Serikat Buruh. Hal ini akan kita sampaikan kepada pemerintah melalui Sekjen Depnakertrans, tandas Nining.

 

Nining tak asal cuap. Pemerintah memang acap kali tak melirik KASBI ketika berembug dengan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk membicarakan kehidupan ketenagakerjaan di Indonesia. Contoh teranyar ketika tak ada satu pun wakil dari KASBI untuk duduk di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Padahal wakil dari tiga konfederasi yang lain dan bahkan wakil beberapa federasi duduk di lembaga itu.

 

Sekjen Depnakertrans Setyoko yang akhirnya menemui para pendemo membantah pernyataan Nining. Ia mengatakan bahwa KASBI sebenarnya sudah terdaftar sebagai konfederasi. Kita sudah lihat dan mengecek, itu sudah terdaftar dan kita hargai keberadaan KASBI, ujarnya berdiplomasi.

 

Hapuskan UU Ketenagakerjaan

Pada bagian lain orasinya, KASBI juga menuntut penolakan PHK massal dengan dalih krisis global, sistem kerja kontrak dan outsourcing, dan upah layak nasional. Menurut KASBI semua masalah yang menimpa buruh itu bersumber dari UU No 13 Tahun 2003 Ketenegakerjaan. Oleh karenanya KASBI tak luput menuntut agar pemerintah mencabut UU Ketenagakerjaan dan UU lain-lain yang terkait.

 

Setyoko kembali menanggapi tuntutan pendemo dengan menyatakan Depnakertrans selalu berupaya agar tidak ada PHK diantaranya melalui Surat Edaran bersama empat menteri. Istilah PHK mestinya kita ubah menjadi Pokoknya Harus Kerja, selorohnya.

   

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Gandi Sugandi mengatakan bahwa sebenarnya UU Ketenagakerjaan tak mengenal istilah outsourcing. Yang ada istilah pemborongan pekerjaan atau pemberian sebagian pekerjaan yang bukan core business-nya. Namun, Gandi mengakui pelaksanaan oursorcing ini banyak penyimpangan, seperti upah di bawah minimum atau hak-hak lainnya tak diberikan. Itu pegawai pengawas yang akan mengawasi berjalannya Undang-Undang, ujarnya.

 

Soal fungsi pengawasan, Setyoko mengatakan masalah pengawasan ketenagakerjaan merupakan urusan pemerintah daerah. Karena itu, Setyoko mengajak semua pihak mendorong Pemda untuk memberikan perhatian dan prioritas yang tinggi kepada kepentingan pekerja. Pasalnya, pekerja adalah kekuatan bangsa yang akan membawa negara kita menjadi negara yang lebih maju dan bisa diperhitungkan dunia internasional.

 

Usai sholat Jumat, massa demontrans akhirnya membubarkan diri dan melanjutkan aksinya menuju Bundaran HI dan Istana Negara yang akan bergabung dengan elemen serikat buruh lainnya. Diantaranya, Aliansi Buruh Menggugat, Front Perjuangan Rakyat (FPR), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Himpunan Ikatan Mantan dan Karyawan Hotel Indonesia (HIMKHI).

Lima ratusan orang memerahkan halaman gedung Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Jumat (1/5). Mereka bukan simpatisan partai politik tertentu. Melainkan anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang sedang berdemonstrasi sembari merayakan hari buruh internasional yang kerap disebut dengan may day.

 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, isu yang diusung serikat buruh ketika may day tak jauh-jauh dari tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing, sistem kerja kontrak dan peningkatan kesejahteraan buruh. Begitu juga dengan KASBI. Namun, ada isu lain yang disisipkan KASBI dalam aksi unjuk rasa, yakni soal pengakuan pemerintah terhadap keberadaan KASBI sebagai salah satu konfederasi serikat buruh.

 

Sekedar mengingatkan, UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh mengatur mengenai serikat pekerja, federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja. Serikat pekerja adalah organisasi yang didirikan oleh minimal 10 orang pekerja. Federasi serikat pekerja adalah gabungan minimal 5 serikat pekerja. Sementara konfederasi serikat pekerja terdiri dari minimal 3 federasi serikat pekerja.

 

KASBI sendiri mengaku sudah mendaftarkan diri ke Depnakertrans sebagai konfederasi lantaran sudah memiliki lebih dari tiga federasi. Sayangnya, keberadaan KASBI di mata pemerintah hingga saat ini masih tenggelam di bawah bayang-bayang tiga konfederasi, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Halaman Selanjutnya:
Tags: