Penyelesaian Sengketa HaKI Lewat Pengadilan Niaga
Berita

Penyelesaian Sengketa HaKI Lewat Pengadilan Niaga

Jakarta, hukumonline. Penyelesaian sengketa menyangkut Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) lewat Pengadilan Niaga dengan jangka waktu dibatasi 120 hari. Sayangnya, hakim yang menguasai masalah HaKI di Indonesia masih langka. Alternatifnya?

AWi/APr
Bacaan 2 Menit
Penyelesaian Sengketa HaKI Lewat Pengadilan Niaga
Hukumonline

Akhir 2000 ditandai dengan perkembangan yang cukup signifikan bagi sistem hukum HaKI di Indonesia dengan lahirnya paket UU HaKI. Terdapat 3 UU baru HaKI yang telah disetujui DPR, yaitu UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31/2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Ketiga UU ini sebenarnya hanyalah untuk melengkapi pemenuhan kewajiban Indonesia pada Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights atau TRIPs. Indonesia sendiri telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization pada 1994 lewat UU No. 7 tahun 1994. TRIPs sendiri merupakan salah satu dari persetujuan WTO tersebut.

Ketiga UU yang berkaitan dengan HaKI ini berkeinginan untuk memberikan hak ekslusif dasn insentif bagi kreator atau inventor suatu produk hasil imajinasi seseorang. Selain itu, ini juga dapat menjadi sarana bagi para kreator, inventor, dan pebisnis dalam memacu kreatifitasnya.

"Paket UU HaKI ini merupakan alat untuk melindungi kreator atau inventor agar persaingan dilakukan secara jujur," tandas Insan Budi Maulana, pengamat HaKI. Persaingan yang sehat memang menjadi satu dasar bagi berkembangnya budaya berusaha di negara manapun, tidak terkecuali di Indonesia.

Ketiga UU tersebut bukan hanya mencakup mengenai aspek hukum, melainkan juga berkaitan erat dengan aspek ekonomi, terutama aspek persaingan usaha. Ambil contoh perihal rahasia dagang yang sebenarnya bukan konsep baru dalam hukum di Indonesia. Dalam perlindungan persaingan curang, hal tersebut diatur dalam KUHP dan KUH Perdata.

Rahasia perusahaan

Dalam UU No. 5 tahun 1999 terdapat pasal yang mengatur perlindungan terhadap rahasia perusahaan. Pasal 23 UU tersebut memuat bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Sayangnya, UU No. 5 tahun 1999 ini memberikan pengecualian pada perjanjian yang berhubungan dengan HaKI.

Namun, pengecualian tersebut bukan berarti pelanggaran tersebut bisa lenggang kangkung begitu saja. Pasalnya, pelanggar atas rahasia dagang yang dengan sengaja membuka rahasia tersebut tetap akan terkena sanksi hukum. Pelanggar rahasia dagang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana maksimun dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: