Lakukan Pembunuhan Sadis, Ryan Divonis Mati
Berita

Lakukan Pembunuhan Sadis, Ryan Divonis Mati

Pengacara Ryan langsung ajukan banding.

Rfq/Mys
Bacaan 2 Menit
Lakukan Pembunuhan Sadis, Ryan Divonis Mati
Hukumonline

 

Mendengar vonis berat itu, Ryan langsung tertunduk lesu. Keluarga Ryan juga bersedih. Ibunya, yang ikut mendengar pembacaan vonis, menangis di bangku pengunjung. Sementara ayahnya, Ahmad, tak bisa menyembunyikan keharuan. Saya sangat sedih sebagai orang tua, ujarnya seusai sidang.

 

Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat Ryan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Hal ini penting mengingat dalam persidangan terdahulu pengacara Ryan berusaha menggunakan argumentasi tentang adanya ganguan psikologis atau kejiwaan pada klien mereka. Tapi sesuai dengan keterangan ahli psikolog Untung Leksono di persidangan, Ryan tidak mengalami ganguan jiwa. Terdakwa justru memiliki sifat narcistik, dan potensi agresi yang berlebihan.

 

Sekadar mengingatkan, Ryan melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di kamar 309 A Margonda Residence, Depok, pada Juli 2008 silam. Terdakwa emosi setelah korban naksir Noval Andrias alis Novel yang tak lain adalah pasangan hidup  terdakwa. Dengan meminjam pisau, terdakwa memotong-motong tubuh Heri Santoso. Potongan-potongan tubuh korban dimasukan ke dalam tas dan dibuang di kawasan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 

Perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar setelah polisi menemukan penggunaan kartu kredit milik korban Heri Santoso di toko elektronik, Margo City Depok. Ternyata kartu kredit tersebut dipakai oleh terdakwa untuk membeli handphone N70. Telepon genggam itu akhirnya diserahkan terdakwa kepada Novel, dan menjadi bukti kuat di persidangan.

 

Sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, majelis berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana, dan layak dijatuhi hukuman mati.

 

Namun pengacara Ryan menilai hukuman majelis terlalu berat. Sehingga Ryan dan tim pengacaranya memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Hari ini kami langsung mengajukan banding, kata Nyoman Rae, salah seorang pengacara Ryan.

 

Sementara pengacara Ryan yang lain, Kasman Sangaji menuturkan bahwa keputusan majelis hakim cukup kontoversial. Pasalnya, kata Kasman, hukuman mati hanya dapat diterapkan kepada terdakwa jika penilaian unsur-unsur ojektif Pasal 340 KUHPidana  terbukti. Unsur perencanaan dalam Pasal 340 KUH Pidana, termasuk penyiapan alat, harus dimulai dari awal dan tidak mungkin di tengah-tengah. Siapapun dalam keadaan Ryan, dalam keadaan yang sangat terpaksa dan dengan emosi yang tinggi pasti melakukan pembunuhan itu, pungkasnya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan disertai mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (06/4) siang.  Majelis hakim dipimpin Suwidya itu juga memerintahkan agar Ryan tetap dalam tahanan.

 

Vonis mati yang dijatuhkan majelis sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi H Panjaitan yang dibacakan pada sidang 23 Maret lalu. Jaksa mendakwa Ryan dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Menurut majelis terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa.

 

Hukuman maksimal itu dijatuhkan karena menurut majelis tidak ada unsur yang meringankan terdakwa. Perbuatan terdakwa menghabisi nyawa korban Heri Santoso lalu memutilasinya menjadi tujuh potong dinilai majelis sangat sadis dan kejam. Selain menimbulkan kepedihan pada keluarga korban, perbuatan Ryan juga menyebabkan keresahan di masyarakat.

 

Bayangkan, ketika Ryan melakukan mutilasi (memotong-motong tubuh korban), korban Heri Santoso masih dalam keadaan hidup. Penilaian majelis ini sejalan dengan keterangan ahli forensik dokter Mun'im Idris di depan persidangan. Selain melakukan kekerasan dengan benda tumpul, jelas dokter Mun'im, Ryan juga memanfaatkan benda tajam untuk menyayat bagian perut, wajah, mulut, dan (maaf) kemaluan korban. Ironisnya, tindakan sadis itu dilakukan terdakwa dalam keadaan tenang. tidak terburu-buru, tegas majelis.

 

Hal yang memberatkan lainnya, kata majelis, adalah terdakwa tidak menunjukan penyesalan dan pernah mengaku melakukan pembunuhan sebelas kali. Ini berarti perbuatan Ryan membunuh dan mengubur para korban di komplek rumah orang tuanya di Jombang dianggap majelis turut memperberat hukuman terdakwa.

Halaman Selanjutnya:
Tags: