KY Berniat Tak Hadiri Sidang Paripurna
RUU MA

KY Berniat Tak Hadiri Sidang Paripurna

Terserah kalau kalian mau bilang KY boikot sidang paripurna,

Ali
Bacaan 2 Menit
KY Berniat Tak Hadiri Sidang Paripurna
Hukumonline

 

Komisioner KY Mustafa Abdullah ikut angkat bicara seputar UU MA ini. Ia juga ikut menyoroti usia pensiun hakim agung 70 tahun. Menurutnya, sangat tak proporsional membandingkan usia pensiun hakim di Indonesia dengan di Amerika Serikat yang seumur hidup. Menurutnya, harapan hidup orang Amerika Serikat lebih tinggi dibanding orang Indonesia.

 

Mustafa juga yakin masih banyak hakim-hakim yang sebenarnya menolak usia pensiun 70 tahun ini. Karenanya, KY sangat percaya diri bila angket disebarkan ke para hakim, usia 70 tahun tak akan dipilih. Beberapa calon hakim agung yang sedang diseleksi KY juga menegaskan akan tetap pensiun pada usia 65 tahun. Bukan hanya calon hakim agung, para hakim agung pun juga ada yang tak setuju dengan usia pensiun 70 tahun. Busyro menyebut salah satunya adalah Hakim Agung Artidjo Alkostar. Mustafa mengatakan rencana pengesahan RUU MA ini hanya akan menguntungkan segelintir pihak. Rombongan hakim yang lahir tahun 1962 yang mau diselamatkan, ujarnya.

 

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho juga melihat hal yang sama. Menurutnya, ada indikasi RUU MA hanya akan menguntungkan segelintir elit pimpinan MA. Kami khawatir percepatan pengesahan RUU MA dan persetujuan usia pensiun hakim agung 70 tahun merupakan bagian dari skenario untuk meloloskan hakim agung usia lanjut untuk tetap bertahan dan menjadi pimpinan MA.

 

Emerson mengatakan sumber ICW di MA menyebutkan telah muncul paket pimpinan MA yang nantinya akan dipilih dalam rapat di internal MA, yang akan dilakukan tidak lama setelah RUU MA disahkan oleh DPR. Proyeksi pimpinan MA yang diperoleh ICW adalagh Harifin Tumpa (usia 67 tahun per 2009) sebagai Ketua MA, Djoko Sarwoko (usia 67 tahun per 2009) sebagai Wakil Ketua serta Akhmad Kamil (usia 63 tahun per 2009) menjadi Wakil Ketua.

DPR berencana merampungkan pembahasan revisi UU Mahmakah Agung (UU MA) pada 18 Desember nanti. Perlawanan dari sejumlah kelompok masyarakat terhadap revisi UU itu masih terus berlanjut. Maklum saja, isu-isu sensitif seperti usia pensiun hakim agung 70 tahun belum juga dikeluarkan dari RUU itu. Bahkan, usia 70 tahun ini diprediksi akan melenggang mulus dalam sidang paripurna. Beberapa LSM pun sudah berancang-ancang untuk melakukan judicial review, bila RUU itu disahkan.

 

Bukan hanya LSM saja yang menolak RUU ini, lembaga negara sekelas Komisi Yudisial (KY) pun tegas-tegas ikut menolak disahkan RUU tersebut. Sikap penolakan ini bukan lagi sebatas pribadi para komisioner KY, tapi juga sudah secara kelembagaan. Kami sudah tingkatkan bobot sikap kami secara institusional, ujar Ketua KY Busyro Muqoddas di KY, Selasa (16/12).

 

Busyro tak asal omong. Secarik surat pun telah dikirim ke pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam surat tertanggal 10 Desember 2008 itu, Busyro meminta agar DPR menunda pengesahan revisi UU MA sampai menunggu selesainya proses pembahasan revisi UU KY dan revisi UU MK. Pengesahan ketiga revisi UU ini hendaknya dilakukan secara bersama-sama, tulisnya dalam surat tersebut.

 

Selain itu, KY juga menyarankan agar DPR melakukan survey terhadap para hakim agung serta hakim tinggi terkait isu usia pensiun hakim agung yang 70 tahun. Hendaknya DPR berkenan meminta pendapat para Hakim Agung dan Hakim Tinggi dengan membuat angket kepada mereka tentang usia pensiun hakim agung yang ideal, tegasnya. Terakhir, KY meminta agar DPR dan Presiden betul-betul terbuka, tegas dan jujur dalam melaksanakan agenda reformasi peradilan dan memulainya dari MA. Surat bukan hanya dikirim ke pimpinan DPR tapi juga ke masing-masing fraksi.

 

Terkait rencana rapat paripurna yang akan mengesahkan RUU MA, Busyro mengatakan KY mempunyai sikap sendiri. KY menolak untuk hadir dalam acara itu. Padahal, aku Busyro, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Depkumham Abdul Wahid telah mengirim surat undangan agar KY hadir dalam rapat tersebut. Namun, KY sudah secara tegas menolaknya. Terserah kalau kalian mau bilang KY boikot sidang paripurna, tegasnya.

Tags: