Masalah Hukum Pembatasan Usia dalam Undang-Undang
Berita

Masalah Hukum Pembatasan Usia dalam Undang-Undang

Sejumlah calon TKI mempersoalkan pembatasan usia tenaga kerja yang boleh diberangkatkan ke luar negeri. Mencoba peruntungan sebelumnya?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Masalah Hukum Pembatasan Usia dalam Undang-Undang
Hukumonline

 

Sukitjo dan Sangap menilai pasal tersebut diskriminatif terhadap usia produktif antara 18 – 21 tahun, tidak adil, dan mengabaikan fakta bahwa kurang lebih 70 persen tenaga produktif berusia 18 tahun ke atas. Pembatasan usia minimal 21 tahun dapat mengakibatkan stagnasi dalam pelaksanaan dan perlindungan TKI di luar negeri, begitu alasan pemohon dalam persidangan 8 Januari lalu.

 

Rights to work atau…..?

Perdebatan tentang batas usia dan kematangan diri dalam UU sering dikaitkan dengan hak-hak seseorang untuk bekerja (rights to work). Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya, pasal 28D ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja.

 

Ini pula yang dijadikan argumen konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi ketika mengajubulkan pengujian pasal 35 huruf (d) UU PPTKLN. Pembatasan harus lulus SLTP dalam pasal itu dinilai Mahkamah bertentangan dengan hak untuk bekerja dan hak hidup (pasal 28A). Padahal, pemohon hanya mengaitkan pembatasan itu dengan hak untuk hidup.

 

Ironisnya, Mahkamah tak menjadikan dalil yang sama ketika Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) menggugat batasan usia lulusan Fakultas Hukum yang boleh menjadi advokat. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan batas usia minimal 25 tahun jika ingin menjadi advokat. Jadi, seseorang yang lulus menjadi sarjana hukum pada usia 21 tahun plus magang 2 tahun (menjadi 23 tahun) tetap tak bisa diangkat menjadi advokat. Kala itu Mahkamah berpendapat bahwa usia 25 tahun adalah usia kematangan berpikir. Pertanyaan yang mencuat adalah: mengapa MK tak melihat pembatasan usia calon advokat itu dalam kerangka rights to work sebagaimana MK melihat batasan lulusan SLTP untuk menjadi TKI?

 

Kini, lewat pengujian batas usia 18 dan 21 tahun dalam UU PPTKLN, argumen Mahkamah kembali diuji. Apakah batasan usia dalam UU itu masih dipandang dalam kerangka rights to work, atau kematangan berpikir, atau hak untuk hidup?

 

Barangkali penting untuk mengutip pandangan Mahkamah mengenai pembatasan usia dalam konteks rights to work. Syarat usia tertentu adalah sangat tepat agar supaya dapat terhindarkan praktek mempekerjakan anak-anak di bawah umur….Seorang yang telah dewasa memerlukan pekerjaan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya tanpa membedakan seseorang lulusan SLTP atau bukan.

 

Lantas, apakah sarjana hukum berusia 23 tahun yang ingin menjadi advokat tak memiliki rights to work? Apakah hak untuk bekerja itu dibatasi pula oleh kematangan emosional untuk berpikir (psikologis)? Pertanyaan yang masih harus dijawab oleh pembuat undang-undang.

 

Pengurus Indonesia Manpower Watch (IMW) mencoba peruntungan. Tahun lalu, IMW ikut ‘menggugat' Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi. Sebagian isi UU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKLN) itu dianggap bertentangan dengan Konstitusi. Salah satunya adalah pasal 35 huruf (d). Berdasarkan pasal ini, Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia hanya boleh mengirimkan calon TKI yang sudah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Para pemohon berpendapat yang harus jadi ukuran pengiriman adalah kompetensi atas pekerjaan, bukan tingkat pendidikan.

 

Langkah IMW memang tidak dapat diterima. Tetapi permohonan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasifik (Ajaspac) dan Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) –organisasi yang juga menggugat UU PPTKLN--  dikabulkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 35 huruf (d) UU No. 39 Tahun 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kami cukup senang dengan putusan MK ini, ujar Sangap Sidauruk, pengacara pemohon kala itu.

 

Namun dua hakim konstitusi –HAS Natabaya dan Achmad Roestandi – menyatakan pendapat berbeda. Pembatasan-pembatasan termasuk usia dan jenjang pendidikan dalam suatu Undang-Undang adalah hal yang lumrah. Tengoklah persyaratan untuk menjadi Presiden, minimal berpendidikan SLTA. Menurut pasal 7 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2004, untuk bisa diangkat menjadi hakim agung minimal berusia 50 tahun. Pendek kata, hampir selalu ada pembatasan usia dalam kaitan dengan pengisian jabatan-jabatan tertentu. Bukankah untuk melamar pekerjaan pun ada batas usianya?

 

Berkaitan dengan itu pula, kini sebuah langkah hukum sedang ditempuh oleh Sukitjo JG dan Sangap Sidauruk. Mereka kembali meminta pengujian UU No. 39 Tahun 2004. Sukitjo menjadi salah seorang kuasa dalam perkara No. 028/PUU-IV/2006, sedangkan Sangap menjadi salah seorang kuasa untuk perkara No. 029/PUU-IV/2006. Pemohon asal (prinsipal) adalah calon-calon TKI.

 

Pemohon mempersoalkan batasan usia yang tercantum pada pasal 35 huruf (a) UU No. 39 Tahun 2004. Sesuai pasal ini, rekrutmen TKI oleh perusahaan pengerah hanya bisa dilakukan terhadap calon berusia minimal 18 tahun, kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan. Kalau hendak dipekerjakan pada pengguna perseorangan, calon TKI berusia minimal 21 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags: