KPPU Akan Gagal Membuktikannya
Kasus Microsoft:

KPPU Akan Gagal Membuktikannya

Niat KPPU untuk menyelidiki dugaan adanya penunjukkan langsung Microsoft dalam pengadaan software berlisensi Microsoft tampaknya akan terhenti di jalan.

Lut/CRI/Aru
Bacaan 2 Menit
KPPU Akan Gagal Membuktikannya
Hukumonline

 

Senada dengan Faisal, seorang konsultan HaKI justru melihat tidak ada kesalahan dalam MoU tersebut. Microsoft punya barang dan barang itu dipakai oleh pemerintah. Dan, pemerintah berkeinginan untuk memakai produknya Microsoft, ya sudah, memang kenapa. Perjanjiannya kan beli software mengapa HKI-nya yang dipermasalahkan? ujarnya.

 

Nah, lanjut konsultan itu, jika ditanyakan kenapa dengan Microsoft, Yang bisa menjawab hanya pemerintah. Itu sudah soal politik HKI. Saya melihat MoU itu tidak mengikat. Masih banyak prasyarat-prasyarat lainnya yang kudu dipenuhi meski kalau dilaksanakan, buat Indonesia jelek karena barangnya rongsokan semua.

 

Penyimpangan Harga

Pemerhati persaingan usaha HMBC Rikrik Rizkiyana setali tiga uang dengan Faisal. Hanya saja, ia lebih memperhatikan soal harga dalam MoU tersebut. Soal penunjukkan langsung, saya tidak melihat ada masalah disitunya, ujarnya.

 

Ia beralasan bahwa penunjukkan langsung adalah mekanisme ekonomi yang diakui dan kebetulan dalam kasus ini tidak ada pihak lain yang bisa ditunjuk lagi. Kita kan nggak bisa membandingkan antara Linux dengan Microsoft karena Linux gratis, sedangkan Microsoft tidak. Jadi kita tidak bisa mencari pembanding Microsoft. Dengan kata lain, antara Linux dengan Microsoft tidak ada persaingan, paparnya.

 

Penunjukkan langsung, lanjut Rikrik, dapat terjadi jika ternyata Microsoft Indonesia bukanlah satu-satunya penyedia yang bisa menyediakan peranti Microsoft di Indonesia. Kalau ada provider lain yang juga punya kewenangan menyediakan piranti Microsoft di Indonesia, maka MoU antara pemerintah Indonesia dengan Microsoft dapat dikatakan penunjukkan langsung, jelasnya.

 

Sekarang yang mesti diperhatikan, kata Chairman of Indonesian Community for Competition & Consumer (ICCC) ini adalah apakah dalam MoU tersebut terjadi penyimpangan harga atau tidak. Ini penting karena kita tidak akan bisa mempermasalahkan posisi monopolinya Microsoft di Indonesia khusus untuk software operating system, katanya.

 

Lantas apakah KPPU dapat menyelidik kasus Microsoft ini? KPPU punya kewenangan untuk menembus confidentiality clausul yang terdapat dalam MoU itu jika terlihat ada indikasi terjadi abuse harga, tandasnya.

 

Pernyataan Rikrik dibantah oleh Faisal. Itu juga susah. Saya yakin akan lebih murah dibandingkan program lain yang berlisensi. Pasti ada harga khusus. Kalau dari segi itu susah deh. Pokoknya barang rongsokan yang diberikan ke pemerintah dan pemerintah tidak akan mau aneh-aneh soal harga, ujarnya.

 

Nah, soal harga ini, ditegaskan oleh Menkominfo Sofyan Djalil bahwa pemerintah Indonesia akan mendapatkan harga khusus untuk setiap pembelian lisensi dari Microsoft. Namun, Legalisasi ini tidak hanya terbatas dengan Microsoft, tapi juga dengan pengembang lain, ujar Sofyan. Jika aplikasi lain tidak dapat berjalan, pemerintah tetap akan menggunakan peranti lunak dari Microsoft.

 

Pada kesempatan lain, Presiden Direktur Microsoft Indonesia Tony Chen mengakui Microsoft akan memberikan diskon lebih dari 70 persen per lisensi untuk komputer baru dan akan memberikan hibah untuk komputer lama berprosesor Pentium III ke bawah.

 

Tetap Diagendakan

Seakan tak peduli dengan pernyataan Faisal, Direktur Eksekutif KPPU Nawir Messi menegaskan bahwa KPPU tetap mengagendakan pemanggilan Menkominfo terkait MoU dengan Microsoft.

 

Pemanggilan ini dilakukan, lanjut Nawir karena ada unsur persaingan, tender dan dugaan tindakan diskriminasi dalam MoU tersebut. Hanya saja, Nawir pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah masa transisi di KPPU sudah berakhir. Dengan kata lain, setelah terbentuk pengurus KPPU yang baru, rencana itu akan dilaksanakan.

 

Anggota KPPU Mohammad Iqbal mendukung rencana Nawir. KPPU, kata Iqbal, terlebih dulu akan melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan sehingga dapat mengidentifikasi kekeliruan dalam proses penunjukan tanpa tender itu.

 

Menurut Iqbal, penunjukan langsung hanya dapat dibenarkan terhadap pengadaan barang atau jasa yang menggunakan teknologi tinggi, jika barang itu sulit didapatkan di pasar, dan waktu yang dibutuhkan sangat singkat. Artinya, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan dalam keadaan terpaksa, ujarnya.

 

Iqbal juga menilai bahwa penunjukan Microsoft tanpa tender melanggar Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pemerintah. Pembelian Rp 50 juta saja harus pakai tender, apalagi kesepakatan antara pemerintah dan Microsoft nilainya miliaran rupiah, katanya.

 

Ia juga mengungkapkan aturan yang sama juga menyebutkan soal transparansi dan larangan diskriminatif. Artinya, semua proses tender harus terbuka dan ada perlakuan yang sama untuk semua perusahaan. Kesepakatan antara pemerintah dan Microsoft itu jelas sudah menyalahi aturan. Pertama, dilakukan secara diam-diam, tidak terbuka. Kedua, penunjukan itu juga hanya menguntungkan atau memberi keistimewaan pada satu perusahaan, katanya. 

Adalah Faisal Basri, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengisyaratkan hal tersebut. Ia pesimis KPPU akan berhasil membuktikan kesalahan dalam MoU antara Microsoft dengan pemerintah Indonesia, khususnya soal dugaan penunjukkan langsung tanpa tender.

 

KPPU akan capek membuktikannya. Kalau ditarik ke masalah persaingan dan tender susah untuk membuktikannya. Ujung-ujungnya, bisa tidak terbukti kasus ini jika di bawa ke KPPU, ujarnya dalam perbincangannya dengan hukumonline di penghujung tahun 2006.

 

Bukan tanpa alasan jika Faisal mengemukakan rasa pesimisnya itu. Ia melihat—seandainya kasus Microsoft ini benar-benar ditangani KPPU—penasehat hukum Microsoft akan bersikukuh bahwa produk yang ditawarkan dalam MoU itu merupakan produk spesifik dan berteknologi tinggi. Belum lagi, tambah Faisal, mereka akan mengatakan Microsoft sudah punya nama dan terkenal di seluruh dunia. Buktinya pasti dikatakan bahwa semua orang di seluruh dunia sudah akrab dengan produk Microsoft. Pokoknya akan capek deh membuktikannya, tandasnya.

 

Ada alasan lain yang menyebabkan Faisal merasa pesimis. Kasus Microsoft ini bukan masalah kompetisi atau persaingan usaha. Ini lebih pada goverment policy. Feeling saya, pemerintah akan memperlakukan kasus MoU Microsoft ini sebagai pengadaan barang khusus. Dasar hukumnya adalah Keppres, paparnya.

 

Ia melanjutkan, Kasusnya hampir sama dengan pembuatan logo baru Pertamina yang dilakukan dengan penunjukan khusus. Waktu itu, Pertamina beralasan bahwa vendor tersebut sudah memiliki reputasi yang hebat dan brain industry yang sulit untuk mengukurnya.

Tags: