Hak Imunitas Advokat Tergantung Iktikad Baik
Utama

Hak Imunitas Advokat Tergantung Iktikad Baik

Pada bagian penjelasan, bahkan dipertegas bahwa yang dimaksud dengan sidang pengadilan adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Rzk/M-3
Bacaan 2 Menit
Hak Imunitas Advokat Tergantung Iktikad Baik
Hukumonline

 

Kalau seorang advokat dijadikan identik dengan kliennya, lalu siapa lagi yang akan menjadi advokat? Masak perbuatan kliennya menjadi perbuatan kita (advokat, red.), sambung Otto yang sempat dimintai keterangannya sebagai saksi ahli pada proses penyidikan kasus Hotel Hilton. Namun begitu, Otto mengakui hak imunitas dalam rumusan Pasal 16 kurang tegas, oleh sebab itu perlu dipertimbangkan menjadi salah satu bagian yang perlu diperbaiki apabila UU Advokat akan diamandemen. 

 

Sayangnya, pendapat Hamdan dan Otto bertolak-belakang dengan rumusan Pasal 16 yang dengan eksplisit menggunakan frasa ………….dalam sidang pengadilan. Pada bagian penjelasan, bahkan dipertegas bahwa yang dimaksud dengan sidang pengadilan adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.

 

Imunitas dalam ketentuan internasional

Menurut Hamdan, berdasarkan studi komparasi yang dilakukan pada saat penyusunan UU Advokat, hak imunitas advokat tidak hanya dikenal di Indonesia, melainkan juga di sejumlah negara-negara lain. Tidak hanya itu, sejumlah ketentuan yang berlaku internasional juga mengatur mengenai hak imunitas advokat. Karena disitulah hakekat profesi advokat sebagai profesi bebas, imbuhnya.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, setidaknya ada tiga ketentuan internasional yang menyinggung soal hak imunitas advokat. Pertama, Basic Principles on the Role of Lawyers yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin bahwa advokat dalam menjalankan profesi bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi, dan gangguan, termasuk didalamnya tuntutan secara hukum.

 

Kedua, International Bar Association (IBA) Standards for the Independence of the Legal Profession bahkan lebih luas mendefinisikan bahwa advokat tidak hanya kebal dari tuntutan hukum secara pidana dan perdata, tetapi juga administratif, ekonomi, maupun sanksi atau intimidasi lainnya dalam pekerjaan membela dan memberi nasehat kepada kliennya secara sah. Ketiga, deklarasi yang dihasilkan The World Conference of the Independence of Justice di Montreal, Canada pada tahun 1983 yang menuntut adanya sistem yang adil dalam administrasi peradilan yang dapat menjamin independensi advokat.  

 

Kamis lalu (13/9), terjadi pemandangan tidak biasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ratusan advokat yang sehari-harinya berdandan parlente dengan baju bermerk plus dasi dan kendaraan mentereng, rela berpanas-panasan melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar hak kekebalan atau imunitas yang mereka miliki dihormati. Aksi unjuk rasa para advokat yang berasal dari DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jakarta Barat ini merupakan tindaklanjut surat mereka yang disampaikan ke Kejagung pada 5 September lalu dengan materi tuntutan yang sama.

 

Baik surat maupun aksi unjuk rasa yang dilakukan DPC IKADIN Jakarta Barat merupakan buntut dari kasus yang menimpa ‘mantan' rekan seprofesi mereka, Ali Mazi yang diduga terlibat kasus korupsi Hotel Hilton. Dalam kasus ini, Ali Mazi yang kini menduduki kursi Gubernur Sulawesi Tenggara, ketika itu memang masih berprofesi sebagai advokat, dan menjadi kuasa hukum PT Indobuild co selaku pengelola Hotel Hilton.

 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dasar protes yang diajukan DPC IKADIN Jakarta Barat adalah Pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat. Berangkat dari rumusan ini, kemudian timbul perdebatan apakah ruang lingkup hak imunitas meliputi tindakan advokat di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

 

Dihubungi via telepon (14/9), salah satu penyusun UU Advokat, Hamdan Zoelva mengatakan hak imunitas advokat yang dimaksud Pasal 16 meliputi tindak-tanduk advokat baik di dalam dan di luar  pengadilan. Mantan anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan advokat berhak atas kekebalan dari tuntutan hukum, selama hal itu masih dalam konteks menjalankan profesi dan didasari pada itikad baik. Itu pasal dalam satu rangkaian, satu kesatuan. Artinya kalau benar-benar dilakoni dengan itikad baik, walaupun diluar pengadilan itu harus dilindungi, karena kalau tidak dia tidak bebas melakukan tugasnya jelasnya.

 

Senada dengan Hamdan, Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan berpendapat lingkup hak imunitas advokat seharusnya meliputi juga tindakan di luar persidangan. Kuncinya, menurut Otto, adalah adanya itikad baik dari advokat yang bersangkutan dan tindakan tersebut dalam lingkup tugas profesinya. Tanpa itikad baik, Otto memandang seorang advokat tidak memiliki imunitas sehingga layak diproses secara hukum.

Tags: