Daan Dimara Ngotot Hamid Awaludin Ikut Bersalah
Berita

Daan Dimara Ngotot Hamid Awaludin Ikut Bersalah

‘Saya ngaku untuk pemilu legislatif, tapi untuk pilpres satu dan dua saya tidak terlibat. Itu adalah Hamid Awaludin'.

Aru
Bacaan 2 Menit
Daan Dimara Ngotot Hamid Awaludin Ikut Bersalah
Hukumonline

 

Bukan hanya saya, seluruh anggota KPU dapat. Ketua sendiri (Nazarudin, red) dapat AS$45 ribu, tukas Daan. Keseluruhan uang itu menurut Daan telah ia serahkan kepada KPK. Dalam kesempatan itu Daan juga membantah pernah menerima uang dari PT Royal Standard, rekanan KPU dalam pengadaan segel surat suara Pemilu 2004.   

 

Selain itu, Daan juga mengaku membuat dokumen penunjukan langsung lewat Bakrie Asnuri, Sekretaris Panitia Pengadaan Segel Surat Suara. Namun, Daan mengaku dirinya tidak tahu menahu soal spesifikasi atau jenis barang yang dipesan dengan alasan dirinya bukan ahli dalam bidang itu.

 

Jawaban Daan atas pertanyaan penuntut umum KPK tersebut mengundang perhatian majelis hakim. Majelis menyatakan keprihatinannya, mengapa seorang ketua panitia pengadaan tidak paham dengan mekanisme pengadaan barang/jasa. Masa anda juga tidak tahu tentang pakta integritas? tanya majelis.

 

Usai membuat dokumen, selanjutnya Daan mengaku membawanya ke rapat pleno KPU. Diputuskan dalam pleno, kalau tidak kemahalan tidak apa-apa, ujar Daan.

 

Akhirnya, sidang yang menurut rencana mendengarkan pembacaan tuntutan ditunda. Sidang kembali digelar besok, Rabu (30/8) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Daan Dimara, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan segel surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 ngotot Hamid Awaludin, mantan anggota KPU yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan HAM ikut bertanggungjawab dalam perkara yang ia hadapi.

 

Saya ngaku untuk pemilu legislatif, tapi untuk pilpres satu dan dua saya tidak terlibat. Itu adalah Hamid Awaludin, aku Daan dalam sidang, Selasa (29/8). Sebenarnya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan tanpa didahului dengan pemeriksaan terdakwa. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya Daan melakukan Walk Out (WO).

 

Namun demikian, majelis hakim yang diketuai Gusrizal masih memberikan kesempatan untuk dilakukan pemeriksaan terdakwa. Seharusnya setelah anda WO, anda telah melepaskan hak, ujar Gusrizal sebelum memberikan kesempatan.

 

Selain menuding Hamid, Daan yang dalam persidangan tidak didampingi penasihat hukumnya, Erick S. Paat yang juga WO menyampaikan beberapa keterangan. Daan mengaku menerima Rp12 juta dan AS$30ribu dari Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU. Menurut Daan, ia tidak sendirian menerima uang tersebut. Seluruh anggota KPU dan pegawai menerimanya pula. Uang Rp12 juta adalah uang Tunjangan Hari Raya, sedangkan yang AS$30 ribu menurut Daan menirukan Hamdani adalah titipan dari Ketua KPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags: