Tak Ada Unsur Meringankan, Lia Eden Dijerat Pasal Penodaan Agama
Berita

Tak Ada Unsur Meringankan, Lia Eden Dijerat Pasal Penodaan Agama

Menggunakan pasal penodaan agama, JPU menuntut Lia Eden hukuman lima tahun penjara. Lia Eden balik mengancam. Kata dia, Indonesia akan terus didera bencana.

CR
Bacaan 2 Menit
Tak Ada Unsur Meringankan, Lia Eden Dijerat Pasal Penodaan Agama
Hukumonline

   

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Lia dijerat pasal 335 ayat satu kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan, karena membakar salah satu pengikutnya yang berumur sembilan tahun dalam suatu kegiatan penyucian komunitas Eden.

   

JPU menyatakan hal yang memberatkan Lia adalah karena perbuatannya telah merusak akidah dan ajaran Islam serta melukai perasaan umat Islam. Selain itu, Lia juga tanpa merasa bersalah dengan semaunya sendiri mengubah makna ayat-ayat Islam.

   

"Perbuatan terdakwa juga menyesatkan dan meresahkan masyarakat di kalangan umum Islam. Terdakwa juga telah melecehkan lembaga peradilan dengan dalih sebagai Malaikat Jibril di depan persidangan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili, karena terdakwa yang berhak melakukan penghakiman," tutur JPU Arief Basuki.

   

Sebaliknya, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. JPU menyatakan perbuatan Lia yang menyebarkan ajarannya bahwa Lia adalah Malaikat Jibril yang diutus untuk menyampaikan wahyu Tuhan, serta perbuatannya yang menyatakan shalat dalam dua bahasa sah serta daging babi adalah halal, telah menodai ajaran Islam.

   

Lia Ancam Akan Terjadi Gempa

Menanggapi tuntutan JPU yang merupakan tuntutan hukuman maksimal dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya, Lia menyampaikan kalimat yang diklaimnya merupakan firman Tuhan.

   

Ia mengatakan bencana dari segala penjuru akan diturunkan oleh Tuhan atas tuntutan JPU tersebut. Ia juga menyampaikan kalimat yang diklaim sebagai firman Tuhan bahwa agama Islam telah dihapuskan dari sisi Tuhan karena umat Islam yang telah menodai ajaran agamanya sendiri.

   

"Inilah firman yang terkeramat dan terberat yang pernah disampaikan olehku," ujar Lia yang mengenakan jubah biru serta mahkota kecil di kepala dan memegang tongkat 'kerajaan Eden' setinggi 1,5 meter yang terbuat dari besi padat berlapis emas, ujungnya berhias bola kristal kecil dan dua lonceng.

   

Selama Lia mengucapkan kalimat tersebut, puluhan pengikut Lia yang memenuhi ruang sidang bersujud di lantai. Mereka bahkan menangis mendengar perkataan Lia tersebut. Usai persidangan, pengikut Lia mengiringi pemimpinnya itu ke mobil tahanan sambil melantunkan lagu Kerajaan Eden.

   

Pada sidang pekan sebelumnya, Lia juga pernah menyebarkan surat yang menyatakan bahwa bencana yang terjadi di Pulau Jawa seperti gempa Yogyakarta, Gunung Merapi, dan lumpur panas di Sidoarjo terjadi akibat persidangan atas dirinya. Lia juga pernah mengatakan bahwa murka Tuhan akan turun karena persidangan terhadap dirinya terus berjalan, padahal ia telah menolak untuk disidangkan.

 

Kuasa hukum Lia, Erna Ratnaningsih, menyatakan keberatannya atas tuntutan maksimal JPU tersebut. Ia menilai persidangan atas Lia berjalan secara tidak adil karena kliennya tidak menggunakan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan. Lia juga menolak untuk diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan.

   

"Kami melihat tuntutan JPU hanya didasarkan pada keterangan saksi di BAP. Bahkan, ada keterangan saksi yang dicantumkan dalam tuntutan yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya dalam persidangan, dan hanya diambil dari keterangannya di BAP," tutur Erna.

   

Lia Aminuddin yang biasa disapa Lia Eden mengaku sebagai malaikat Jibril yang bertugas menyampaikan ajaran-ajaran baru. Kegiatan komunitas tersebut berpusat di kediaman Lia di Jalan Mahoni 30, Bungur, Jakarta Pusat.

 

Pada 28 Desember 2005, Lia dan 47 pengikutnya diangkut paksa oleh kepolisian Polda Metro Jaya karena penduduk sekitarnya sudah merasa terganggu dengan kegiatan komunitas Eden.

   

Sejak saat itu, Lia meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya dan akhirnya dipindahkan ke Rutan khusus perempuan di Pondok Bambu, sedangkan pengikutnya dibebaskan. Selain mengaku sebagai Malaikat Jibril, Lia juga pernah mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi dan Bunda Maria.

 

Lia bahkan mengatakan anaknya yang bernama Ahmad Mukti adalah Yesus Kristus. Pada Desember 1997, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan karya-karya tulisan yang dihasilkan Lia sebagai aliran sesat karena menyeleweng dari ajaran Islam yang benar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dan selama persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar.

 

JPU menyatakan unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa, Lia Aminuddin, Pemimpin Tahta Suci Kerajaan Eden telah dapat dibuktikan seluruhnya, kata M Arief Basuki di Jakarta, Jumat (23/06).

 

Pada dakwaan pertama, Lia dijerat Pasal 156a KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana maksimal lima tahun penjara.

   

Pada dakwaan kedua, Lia dijerat pasal 157 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHP tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia supaya isinya diketahui umum.

Tags: