Pelukis Sultan Mahmud Badarudin II Laporkan BI Ke Mabes Polri
Berita

Pelukis Sultan Mahmud Badarudin II Laporkan BI Ke Mabes Polri

Tindak pidana pelanggaran hak cipta yang menjadi dasar laporan ke kepolisian adalah penggunaan lukisan yang diterbitkan dan diperbanyak sebagai gambar utama bagian depan mata uang pecahan Rp10ribu.

CR-2
Bacaan 2 Menit
Pelukis Sultan Mahmud Badarudin  II Laporkan BI Ke Mabes Polri
Hukumonline

 

Kita minta Rp50 dari 200 juta lembar pecahan uang Rp10ribu. Karena sampai akhir tahun 2005 rencananya uang pecahan Rp10ribu akan mencapai 200 juta lembar, tutur Suyud.

 

Meskipun demikian, lanjut Suyud, pihaknya masih membuka peluang musyawarah dengan pihak terlapor. Sejauh ini, kata dia, pihak Eden telah mengirimkan somasi dan peringatan baik tertulis maupun lisan kepada para terlapor tersebut. Namun, lanjutnya, sebagai otoritas moneter BI menilai dirinya berhak menerbitkan dan mengedarkan uang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II tersebut.

 

Menciptakan

Mengenai gambar pahlawan nasional yang tertera dalam pecahan uang lainnya, Suyud menilai pahlawan tersebut berasal dari era dimana sudah ada teknologi fotografi sehingga BI cukup meminta izin pada ahli waris. Sementara Eden menciptakan lukisan Sultan Mahmud Badaruddin II hanya berdasarkan deskripsi umum, seperti tinggi sekitar 170 cm, memiliki kumis dan jenggot.

 

Kita minta pengakuan di media cetak dan elektronik. Lagi pula seniman itu kan mendapatkan uang dari hasil karya ciptanya, seperti pencipta lagu yang mendapatkan royalti dari tiap perbanyakan karyanya, tukas Suyud.

 

Ditambahkannya, meskipun hasil karya Eden telah diserahkan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, namun Suyud menilai Eden tetap memiliki hak cipta atas lukisan tersebut. Oleh karena itu, nama Eden berhak dilekatkan dalam tiap pecahan mata uang Rp10ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 65 dan Pasal 66 UU No.19/2002.

 

Sampai artikel ini diturunkan, hukumonline belum berhasil meminta tanggapan dari pihak BI.

Eden Arifin, pelukis pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II resmi melaporkan BI ke Mabes Polri soal pelanggaran hak cipta. Demikian disampaikan Suyud Margono, kuasa hukum Eden, dalam jumpa pers di Jakarta (14/12). Lima pihak yang diajukan sebagai terlapor adalah Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur BI, Dirjen Pengedaran Uang BI, Peruri dan Kepala Museum Artha Suaka Bank Indonesia.

 

Suyud menyatakan lima pihak ini dijadikan terlapor dengan pertimbangan hanya lima pihak itu yang bisa dikenakan dalil perbanyakan karya cipta. Delik pidana dalam hukum hak cipta adalah delik biasa. Jadi sebetulnya tanpa laporan pidanakpun, Kepolisian dapat menindak terjadinya pelanggaran hak cipta apabila kepolisian mengetahui terjadinya tindak pidana itu, ujarnya.

 

Ia menambahkan tindak pidana pelanggaran hak cipta yang menjadi dasar laporan ke kepolisian ini adalah penggunaan lukisan Sultan Mahmud Badaruddin II yang diterbitkan (publication) dan diperbanyak (reproduction) sebagai gambar utama bagian depan mata uang pecahan Rp10ribu.

 

Pasal 1 butir 6 UU No.19/2002 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. Adapun pasal yang dipakai untuk menjerat lima terlapor tersebut adalah Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU No.19/2002.

 

Suyud menambahkan pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk menggugat secara perdata. Ia mengungkapkan, tuntutan yang dilakukan pihaknya adalah pengumuman pengakuan atas karya Eden dan akibat perbanyakan dari karya tersebut. Hal lain yang juga sedang dipertimbangkan adalah apakah denda tersebut akan ditanggung renteng atau masing-masing.

Halaman Selanjutnya:
Tags: