Meski Lewati Batas Waktu, Pengadilan Belum Mengabulkan PKPU Kreditor
Berita

Meski Lewati Batas Waktu, Pengadilan Belum Mengabulkan PKPU Kreditor

Majelis menilai permohonan PKPU tidak bisa diterima serta merta tanpa memeriksa kebenaran dan keabsahan kapasitas para pihak.

Bim
Bacaan 2 Menit
Meski Lewati Batas Waktu, Pengadilan Belum Mengabulkan PKPU Kreditor
Hukumonline

 

Daftar kreditor

Dalam sidang itu pula, kuasa hukum GIMV, Tony Budidjaja meminta kepada majelis agar CI segera mengajukan daftar kreditornya. Ia mengacu pada ketentuan Pasal 224 ayat (4) UU No. 37/2004.

 

Namun, permintaan ini tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Majelis malah meminta GIMV untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi keberatannya secara tertulis. Selain itu, majelis kembali menegaskan perlunya dilakukan pemeriksaan terhadap kapasitas para pihak dalam perkara ini, sebelum menginjak pada agenda persidangan terlalu jauh.

 

Harus diperiksa dulu, apa benar memang kreditornya. Apa benar debitornya. Kalau tidak, nanti setiap orang bisa seenaknya mempailitkan, ujar Edy Cahyono, salah satu anggota majelis.

 

Sedianya, kuasa hukum CI, Chandra Hamzah berniat mengajukan tanggapan terhadap permohonan PKPU GIMV. Pasalnya, CI tetap berpendirian bahwa GIMV bukanlah kreditor CI. Artinya utang yang dimaksud oleh GIMV tidak pernah diakuinya. Namun, tanggapan itu akan disatukan dengan keberatannya terkait surat kuasa penasihat hukum GIMV.

 

Penafsiran hakim

Berdasarkan pengamatan hukumonline, pelaksanaan permohonan PKPU oleh kreditor ini tidak lagi berjalan sebagaimana praktik PKPU yang diajukan oleh debitor. Bisa jadi ini diakibatkan dalam UU No 37/2004 tidak ada aturan khusus tentang PKPU yang diajukan oleh kreditor. majelis telah menganjurkan adanya proses jawab menjawab. Hal ini tentu berlawanan dengan konstruksi permohonan PKPU yang sifatnya ex parte (tanpa pihak), sebagaimana praktik yang selama ini diterapkan.

 

Menanggapi hal ini Tony menilai tidak perlu ada proses jawab menjawab, melainkan. debitor harus menyerahkan daftar kreditornya ke pengadilan. Cukup secara administrasi saja, dalam artian secara prima facie saja. Tidak perlu ada pemeriksaan materiil, ujarnya kepada hukumonline.

 

Apabila kemudian kreditor pemohon PKPU tidak berada dalam daftar kreditor tersebut, maka menurut Tony hakim cukup adil jika kemudian hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor.

 

Ketidakjelasan mengenai isi undang-undang sehingga diperlukan penafsiran hakim, untuk persoalan kepailitan bukanlah kali pertama. Beberapa tahun lalu misalnya sempat terjadi perbedaan interpretasi mengenai klausul arbitrase dalam suatu perjanjian yang dijadikan dasar mengajukan permohonan pailit. Solusinya, dalam Pasal 303 UU No.37/2004 dikatakan adanya klausul arbitrase tidak otomatis menyebabkan pengadilan niaga tidak berwenang memeriksa permohonan pailit.

Penerapan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kreditor terhadap debitor, nampaknya masih simpang siur. Hal ini terlihat dalam kasus perdana yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Dalam persidangan kemarin (9/8), majelis pengadilan niaga yang diketuai oleh Binsar Siregar, belum mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Investeringsmaatschappij Voor Vlaanderen N.V (GIMV) terhadap PT Cahaya Interkontinental (CI).

 

Berdasarkan Pasal 225 ayat (3) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, diatur bahwa dalam 20 hari sejak permohonan didaftarkan, hakim harus mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor. Sebagaimana diberitakan hukumonline, permohonan PKPU GIMV telah didaftarkan sejak 20 Juli lalu.

 

Pasal 225 (3) UU No 37/2004

(3)    Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.

 

Majelis berpandangan, PKPU ini tidak dapat diputus begitu saja tanpa memeriksa kebenaran dan keabsahan kapasitas para pihak. Apalagi, CI juga masih mempersoalkan surat kuasa penasihat hukum GIMV.

Tags: