Wamendag Resmikan Hari Konsumen Nasional
Aktual

Wamendag Resmikan Hari Konsumen Nasional

fnh
Bacaan 2 Menit
Wamendag Resmikan Hari Konsumen Nasional
Hukumonline

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi meresmikan hari konsumen nasional, Jumat (20/4), di Jakarta Convention Centre (JCC). Peresmian ini ditetapkan guna melindungi konsumen di Indonesia. Wamendag memberikan penghargaan kepada penggiat perlindungan konsumen antara lain A. Z Nasution, Erna Witoelar dan Zoembratin Suhadad.

“Ke depan, kita harap konsumen lebih pilih-pilih untuk mengkonsumsi produk yang ada di Indonesia,” kata Bayu.

Dia meminta agar produsen tidak menjual produk yang dilarang beredar di Indonesia, sehingga dapat mengurangi laporan-laporan dan keluhan konsumen terkait penggunaan produk. Ia juga mengingatkan kepada konsumen agar hati-hati dalam membeli produk. Menurutnya, perayaan hari konsumen nasional akan sia-sia jika pembeli tetap membeli produk yang dilarang peredarannya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui masih banyak produk yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) beredar di pasar dalam negeri. Kemendag mengklaim telah menarik 102 produk yang tidak memiliki SNI tersebut.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Srie Agustina, mengatakan beberapa produk yang tidak memiliki SNI tersebut umumnya berasal dari Cina. Produk-produk itu seperti ban dengan merek DRT sebanyak 105.700 unit, 140 unit ban truk merek CEAT, ban truk Jin Xin, baja lembaran lapisan, baja lembaran beton, dan baja tulangan beton. Selain itu, makanan dan minuman kemasan, beberapa produk buah-buahan seperti apel dan jeruk. 

Tags: