Urgensi Internalisasi Core Values Trapsila Adhyaksa Kejaksaan RI
Terbaru

Urgensi Internalisasi Core Values Trapsila Adhyaksa Kejaksaan RI

Diharapkan dapat memperbaiki citra publik terhadap ASN Kejaksaan dan peningkatan minat publik menjadi ASN yang bangga melayani bangsa.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta saat Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung No.3 dan No.4 Tahun 2023 beberapa waktu lalu. Foto: Humas Kejaksaan
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta saat Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung No.3 dan No.4 Tahun 2023 beberapa waktu lalu. Foto: Humas Kejaksaan

Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meluncurkan Instruksi Jaksa Agung No.3 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung No.4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI. Di dalamnya memuat upaya penguatan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI guna transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan kelas dunia (World Class Government).

Selain sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), instrusi tersebut memuat nilai dasar dari Kejaksaan yakni Trapsila Adhyaksa Berakhlak dan Employer Branding Aparatur Sipl Negara (Bangga Melayani Bangsa).

“Saya harapkan dengan sosialisasi dan internalisasi ini melahirkan outcome perubahan perilaku ASN Kejaksaan sesuai panduan perilaku Trapsila Adhyaksa Berakhlak dan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik ASN Kejaksaan,” ujar Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta dalam Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung seperti dilansir laman Kejaksaan Agung RI, Selasa (11/7/2023) kemarin.

Ia melanjutkanCore values tersebut diharapkan dapat terimplementasi dan diamalkan oleh seluruh pejabat maupun pegawai Kejaksaan di satuan kerja masing-masing. “Pada akhirnya, perbaikan citra publik terhadap ASN Kejaksaan serta peningkatan minat publik menjadi ASN, yang bangga melayani bangsa juga bisa terwujud,” kata dia.

Sunarto juga menyampaikan perihal Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023 sehubungan dengan Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI. Dirinya meminta mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Dengan begitu, pelaksanaan fungsi pengendalian kepatuhan internal sebagai rangkaian proses guna memastikan operasional organisasi dapat terlaksana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski tidak terbatas pada pelaksanaan dan/atau pemenuhan indeksasi dan rekomendasi kelembagaan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI;

Kemudian pelaksanaan perintah Presiden dan/atau Jaksa Agung; dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dan/atau Strategi Nasional yang ditugaskan kepada Kejaksaan RI. “Fungsi pengendalian kepatuhan internal ini dilaksanakan oleh Wakil Jaksa Agung; Para Jaksa Agung Muda; Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan; Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, Informasi dan Teknologi; Kepala Biro Perencanaan; Kepala Kejaksaan Tinggi; Kepala Kejaksaan Negeri; dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.”

Tags:

Berita Terkait