Ungkapan Terima Kasih ICEL untuk Delapan Tokoh Pembaru Hukum Lingkungan
Terbaru

Ungkapan Terima Kasih ICEL untuk Delapan Tokoh Pembaru Hukum Lingkungan

Bermula dari pameran seni bertajuk 30 Years ICEL: Celebrating Environmental Law Movement; penghargaan bagi tokoh pembaru hukum lingkungan; peluncuran buku Menyelamatkan Bumi Melalui Hukum; kemudian berakhir dengan gala dinner.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Penerima penghargaan Tokoh Pembaru Lingkungan kategori Pembangun Fondasi Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan di Tingkat Global dan  Indonesia, Prof. Emil Salim, MA, Ph.D. Foto: istimewa.
Penerima penghargaan Tokoh Pembaru Lingkungan kategori Pembangun Fondasi Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan di Tingkat Global dan Indonesia, Prof. Emil Salim, MA, Ph.D. Foto: istimewa.

“Imagine all the people, living life in peace…”

 

Kamis (24/8) malam di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta Pusat, untuk kali pertama dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-30 Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), bersama-sama, seluruh tamu undangan menyanyikan Imagine karya John Lennon sembari membayangkan gambaran dunia ideal.

 

Momen syahdu ini sekaligus menjadi tanda bahwa acara puncak ICEL telah dilaksanakan. Bermula dari pameran seni bertajuk ’30 Years ICEL: Celebrating Environmental Law Movement’; penghargaan bagi tokoh pembaru hukum lingkungan; peluncuran buku Menyelamatkan Bumi Melalui Hukum; kemudian berakhir dengan gala dinner.

 

Memandu nyanyian Imagine bersama, Atty. Antonio Oposa, Jr.sendiri menjadi salah satu tokoh pembaru hukum lingkungan yang mendapatkan penghargaan pada kategori Pionir Penggagas Terobosan Hukum Lingkungan yang Berorientasi pada Keadilan Intra dan Antar Generasi Berpengaruh pada Gerakan Lingkungan Global. Penganugerahan ini didasarkan pada penilaian Komite Penilai Independen yang ditetapkan ICEL, meliputi (1) kontribusi dan menginspirasi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia, (2) kontribusi dan mengedukasi gerakan hukum lingkungan Indonesia, dan (3) kontribusi dalam mengembangkan ICEL pada masa-masa awal.

 

Terdapat  tujuh kategori yang menjadi fokus pada malam penganugerahan ICEL. Kategori pertama, Pembangun Fondasi Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan di Tingkat Global dan  Indonesia, diberikan kepada Prof. Emil Salim, MA, Ph.D. Kategori kedua, Peletak Fondasi dan Pendorong Pengembangan Pendidikan  Hukum Lingkungan di Indonesia, diberikan kepada Profesor Dr. H. Koesnadi Hardjasoemantri, S.H., M.L. Kategori ketiga, Pembuka Jalan Penguatan Partisipasi Publik dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia, diberikan kepada Dr. Ir. Erna Witoelar. M.Si. Kategori keempat, Pelopor Litigasi Strategis untuk Keadilan Lingkungan di Indonesia, diberikan kepada WALHI dan YLBHI. Kategori kelima, Pionir Penggagas Terobosan Hukum Lingkungan yang Berorientasi pada Keadilan Intra dan Antar Generasi Berpengaruh pada Gerakan Lingkungan Global, diberikan kepada Atty. Antonio Oposa, Jr. Kategori keenam, Akademisi Hukum Lingkungan Internasional yang Berpengaruh bagi Penguatan Sistem Pengembangan Kapasitas Penegak Hukum Indonesia, diberikan kepada Prof. Emeritus Ben Boer. Kategori ketujuh, Pelopor Penguatan Jaringan Pengacara Publik di Bidang Hukum Lingkungan Global, diberikan kepada Prof. John Bonine.

 

Hadir menerima penghargaan, Prof. Emil Salim, MA, Ph.D. berterima kasih pada para aktivis maupun pihak yang telah berjuang untuk lingkungan. Namun, Prof. Emil Salim, MA, Ph.D. mengingatkan kembali atas ancaman perubahan iklim di Indonesia. Pada September 2023, misalnya, BMKG meramalkan akan datang El Nino, di mana wilayah timur Indonesia akan menjadi daerah yang paling pertama merasakan dampak awal perubahan iklim. Sementara banyak orang memperbincangkan jasa-jasa dan apa yang telah diperbuat bagi lingkungan di waktu kemarin, penting untuk mengingat bahwa perubahan iklim terjadi akibat perbuatan manusia sendiri.

 

“Jantung permasalahan lingkungan di tanah air belum disinggung, yaitu kebijakan energi, batu bara, minyak bumi yang kita pakai. Maka saya terima penghargaan ini dengan kegalauan di hati. Mohon bersama kita merenungkan, apakah pasal tentang ‘kekayaan alam dikuasai negara’ ini dapat diterapkan jika tidak untuk kesejahteraan rakyat seluas-luasnya? Bagaimana jika itu menghancurkan alam, menimbulkan perubahan iklim, naiknya permukaan laut, atau dengan konsekuensi tenggelamnya pulau?” kata Emil.  

 

Momen Kebersamaan

“You may say I'm a dreamer. But I'm not the only one. I hope someday you'll join us. And the world will live as one…”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait