Majelis Hakim Kasus TPI Diadukan ke KY
Aktual

Majelis Hakim Kasus TPI Diadukan ke KY

Ali/Mon
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Kasus TPI Diadukan ke KY
Hukumonline

Merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mengadu ke Komisi Yudisial, Senin (16/11).

Andy Simangunsong, salah seorang kuasa hukum TPI, meminta KY agar segera memeriksa ketiga hakim yang memeriksa perkara tersebut. “Apakah majelis hakim tingkat pertama sudah menerapkan kode etik? Itu yang dilaporkan,” ujarnya di Gedung KY.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menjelaskan bahwa para pelapor menolak argumentasi majelis hakim bahwa TPI dipailitkan karena tidak mampu membayar hutang. “Padahal menurut mereka, hutang itu tidak menjadi masalah lagi,” tuturnya.

Sekedar mengingatkan, TPI dinyatakan pailit sekitar sebulan lalu. Majelis hakim menilai Crown Capital Global Limited terbukti sebagai kreditur dari TPI karena memiliki Subordinated Bones Purchase Agreement (obligasi) senilai AS$53 juta dolar. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Obligasi itu berbentuk obligasi atas unjuk sehingga siapapun yang membawa dan menunjukan surat utang itu dapat mengajukan tagihan.

 


Tags: