Terkait Kasus Damayanti, KPK Lakukan Penggeledahan di Ambon
Aktual

Terkait Kasus Damayanti, KPK Lakukan Penggeledahan di Ambon

ANT
Bacaan 2 Menit
Terkait Kasus Damayanti, KPK Lakukan Penggeledahan di Ambon
Hukumonline
KPK menggeledah tiga tempat di Ambon dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

"Saya ingin berikan informasi mengenai penggeledahan di KPK di tiga lokasi di Ambon, pertama rumah salah satu direktur PT Cahaya Mas Perkara di Jalan WR Supratman, Ambon. Kedua di kantor PT cahaya Mas Perkara di Jalan Diponegoro, Ambon. Ketiga di gedung kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX di Ambon," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat.

KPK sebelumnya juga sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara ini pada Jumat (15/1) pekan lalu yaitu di tiga ruangan anggota Komisi V yaitu di ruang Damayanti Wisnu Pturanti (fraksi PDI-Perjuangan), Budi Supriyanto (fraksi Partai Golkar) dan Yudi Widiana Adia (fraksi PKS); selanjutnya penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian PUPR Kebayoran Baru dan PT Windhu Tunggal Utama di Blok M, Jakarta.

"KPK mencurigai ada jejak-jejak tersangka seperti dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang disidik," ungkap Yuyuk.

Hari ini KPK juga memanggil Budi Surpriyanto namun stafnya mengantarkan surat bahwa Budi tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena sakit.

"Memang langsung dibuatkan surat panggilan lagi untuk Budi Supriyanto yaitu pemanggilan pada pekan depan," tambah Yuyuk.

Menurut Yuyuk, saat ini KPK pun masih mengembangkan kasus tersebut termasuk dugaan penerima lain suap.

"Hal (penerima lain) itu semua sedang didalami penyidik, karena itu diperiksa beberapa saksi dan semua itu sedang berjalan. Semua informasi yang berkaitan keterkaitan kasus ini pasti akan ditanyakan dan didalami oleh penyidik," jelas Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Damayanti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.
Tags: