Telah Terbit, PP Gaji ke-13 dan PP THR PNS, TNI, Polri
Berita

Telah Terbit, PP Gaji ke-13 dan PP THR PNS, TNI, Polri

Gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan dibayar Juli. Sedangkan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Dibayar Juni, dan pajak ditanggung pemerintah

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

PP ini juga menegaskan, bahwa besaran penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, penghasilan sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. “Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dibayarkan bulan Juni,” bunyi Pasal 4 PP ini.

 

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. “Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu.

 

Tags:

Berita Terkait