Tegas! Afrika Selatan Sebut Israel Langgar Konvensi Genosida
Mengadili Israel

Tegas! Afrika Selatan Sebut Israel Langgar Konvensi Genosida

Pada sidang public hearing argument lisan Afrika Selatan yang berlangsung di ICJ, Afrika Selatan berpendapat Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Suasana sidang permohonan Afrika Selatan atas dugaan genosida yang dilakukan Israel yang dipimpin Ketua ICJ Joan E. Donoghue, Kamis (11/1/2024). Foto: Tangkapan Layar Youtube
Suasana sidang permohonan Afrika Selatan atas dugaan genosida yang dilakukan Israel yang dipimpin Ketua ICJ Joan E. Donoghue, Kamis (11/1/2024). Foto: Tangkapan Layar Youtube

Di hadapan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), Tim Hukum Afrika Selatan membacakan permohonan atas tuduhan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap bangsa Palestina. Hanya dalam 3 bulan, serangan-serangan yang dilancarkan Israel telah menewaskan puluhan ribu nyawa dan meluluhlantakkan infrastruktur. Tak terhitung gedung-gedung dan perumahan yang kini rata dengan tanah dari mulai sekolah, universitas, rumah sakit, dan seterusnya.

“Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada tanggal 7 Oktober 2023. Bangsa Palestina telah mengalami operasi dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir. Di Jalur Gaza, setidaknya sejak tahun 2004, Israel terus melakukan kontrol atas udara, ruang angkasa, perairan teritorial, penyeberangan darat, air, listrik, dan infrastruktur sipil,” ungkap Menteri Kehakiman dan Layanan Pemasyarakatan Afrika Selatan Ronald Lamola dalam sidang di ICJ, Den Haag, Belanda, Kamis (12/1/2024).

Hukumonline.com

Menteri Kehakiman dan Layanan Pemasyarakatan Afrika Selatan Ronald Lamola.

Baca Juga:

Bahkan kunci fungsi pemerintah dalam hal keluar masuk melalui udara dan laut ke Gaza dilarang keras oleh Israel yang mengoperasikan hanya 2 titik persimpangan untuk memperoleh kontrol efektif atas Gaza. Dalam kasus yang bergulir di ICJ, Afrika Selatan telah mengutus Tim Penasihat Hukumnya yang terdiri atas 6 orang pengacara dengan rekam jejak kuat di bidang hukum termasuk hukum internasional dan hukum hak asasi manusia (HAM).

“Ini kasus yang menggarisbawahi esensi kemanusiaan kita bersama sebagaimana diungkapkan dalam pembukaan Konvensi Genosida. Merupakan tugas saya untuk menyampaikan ke pengadilan mengenai tindakan genosida yang menyebabkan permintaan mendesak untuk tindakan sementara berdasarkan Pasal 41 Statuta ICJ. Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida,” tegas Penasihat Hukum Senior Adila Hassam dalam paparannya yang mewakili Afrika Selatan.

Dalam Pasal II Konvensi Genosida menyebutkan genosida sebagai setiap tindakan berikut yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama. Seperti membunuh anggota kelompok; menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok.

Lalu dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diharapkan dapat mewujudkannya kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian; menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; maupun memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.

Tags:

Berita Terkait