Tata Cara Pembebasan Bersyarat Narapidana Korupsi
Terbaru

Tata Cara Pembebasan Bersyarat Narapidana Korupsi

Pembebasan bersyarat merupakan bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

3.  Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.

4.  Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Kemudian khusus untuk narapidana korupsi, harus memenuhi pembebasan bersyarat dengan syarat berikut:

1.Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan.

2. Telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani.

3.Selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebutkan, narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Untuk dokumen yang harus dilengkapi bagi narapidana yang telah dinyatakan mendapat pembebasan bersyarat perlu memenuhi hal berikut, yaitu:

1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepada Balai Pemasyarakatan.

4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait