Stanchart Anggap Kontrak Sudah Sah
Transaksi Derivatif:

Stanchart Anggap Kontrak Sudah Sah

Kuasa hukum Stanchart dalam jawaban atas gugatan PT Nubika, menyatakan kliennya tidak wajib memberikan laporan mingguan dan laporan khusus atas transaksi Callable Ratio Forward.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Menurut kuasa hukum Stanchart, PT Nubika tidak diwajibkan untuk membayar premi dalam Callable Ratio Forward. Apabila  PT Nubika memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian setiap saat, maka premi yang harus dibayarkan PT Nubika sangat tinggi. Selain itu, akan menimbulkan biaya pengakhiran karena berkaitan dengan transaski lindung nilai yang dilakukan dengan pihak lain. Dengan begitu,  kontrak derivatif tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan bukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, tuntutan ganti kerugian menurut penggugat tidak berdasar hukum.

 

Gugat Balik

Kuasa hukum Stanchart malih balik menuding pihak PT Nubika. Menurut mereka, PT Nubika telah wanprestasi atas Callable Ratio Forward lantaran tidak melaksanakan kewajibannya. Seharusnya PT Nubika mematuhi segala syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Callable Ratio Forward.

 

Kalaupun ada hambatan dalam pelaksanaan perjanjian, PT Nubika harus menyelesaikan permasalahan sesuai dengan perjanjian. Akan tetapi, PT Nubika sengaja tidak melanjutkan perjanjian saat transaksi masuk tahap kedelapan. Padahal PT Nubika telah tujuh kali melakukan dan menikmati transaksi. Kesengajaan itu dinilai melanggar hak Stanchart berupa penyerahan uang dolar AS pada transaksi kedelapan dan seterusnya.

 

Pengajuan gugatan ke pengadilan juga dinilai melanggar asas kepatutan. Akibatnya Stanchart menderita kerugian Rp 116.414.562.014. Stanchart juga mengalami kerugian atas rusaknya nama baik dan reputasi, sehingga kehilangan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu Stanchart menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar. Kerugian itu harus dibayar secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya delapan hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Tags: