Sejak Berdiri, KY ‘Produksi’ 58 Hakim Agung
13 Tahun KY:

Sejak Berdiri, KY ‘Produksi’ 58 Hakim Agung

Dalam setiap seleksi CHA, KY tidak selalu harus memenuhi kuota kebutuhan hakim agung yang diminta MA. Hal ini sebagai upaya KY untuk menjaga kualitas dan integritas CHA yang dihasilkan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Diakui Farid, dalam setiap seleksi CHA, KY tidak selalu harus memenuhi kuota kebutuhan hakim agung yang diminta Mahkamah Agung (MA). Hal ini sebagai upaya KY untuk menjaga kualitas dan integritas CHA yang dihasilkan. “Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan ke DPR,” kata dia.  

 

Hukumonline.com

Sumber Humas KY

 

Dia menerangkan pada 2006-2013 Periode I, KY telah mengusulkan 117 orang untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Selanjutnya, DPR menetapkan hakim agung terpilih dengan sistem voting. Pada 2013 Periode II hingga 2018, KY mengajukan 26 orang untuk dimintakan persetujuan DPR. Namun, hal itu ditafsirkan bahwa DPR bisa menolak CHA yang diajukan oleh KY. Sehingga pada 2013 Periode II dan seleksi CHA periode berikutnya, DPR sering menolak semua CHA atau sebagian yang diusulkan KY.

 

Padahal, sesuai putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013, KY menetapkan dan mengajukan satu calon hakim agung kepada DPR untuk setiap satu lowongan/kebutuhan hakim agung terkait pengujian Pasal 18 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY. Selain itu, MK menyatakan makna “pemilihan” dalam Pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung diubah atau harus dibaca dengan makna “persetujuan”.

 

Dengan adanya putusan MK ini, DPR berarti hanya berwenang menyetujui calon hakim agung yang diajukan KY. Lalu, KY cukup mengajukan jumlah calon hakim agung sesuai kebutuhan MA untuk mendapatkan persetujuan DPR. Baca Juga: MK: DPR Hanya “Menyetujui” Calon Hakim Agung

 

Meski begitu, kata Farid, KY terus berupaya membangun sinergi dan komunikasi yang lebih intens kepada Komisi III DPR sebagai mitra KY dengan memberi penjelasan dan presentasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas. Misalnya, pada 2014, DPR menyetujui empat dari lima calon yang diajukan KY; pada 2015 semua calon yakni enam CHA berhasil mendapatkan persetujuan DPR untuk diangkat menjadi hakim agung.

 

Sementara pada 2016, DPR menyetujui tiga dari lima CHA yang diusulkan KY. Pada dua tahun terakhir pelaksanaan CHA, DPR menyetujui semua calon yang diajukan KY, yaitu lima CHA pada 2017. Terakhir, pada Juli 2018, DPR menyetujui usulan KY atas dua CHA yakni Abdul Manaf dari kamar agama dan Pri Pambudi Teguh dari kamar perdata.

Tags:

Berita Terkait