Proses pemungutan suara pemilu 2024 telah berlangsung di dalam dan luar negeri. Sebagian besar teknis pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar, tapi ada beberapa wilayah yang mengalami kendala termasuk di luar negeri seperti Kuala Lumpur, Malaysia. Lantas bagaimana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons situasi tersebut?
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan lembaga yang dipimpinnya merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia. Rekomendasi tersebut terbit lantaran itu tadi, adanya dugaan pelanggaran administratif.
“Rekomendasi tersebut berdasarkan adanya pelanggaran administrasi saat pemungutan suara pada 11 Februari 2024 lalu,” kata Bagja kepada awak media, Rabu (14/02/2024) kemarin.
Menurut Bagja, metode KSK yang digelar KPU tidak berjalan sesuai harapan karena tidak mampu menjangkau para pemilih. Walhasil, banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya. Akibatnya, terjadi lonjakan pemilih dengan metode pos dan pergeseran 50 ribu pemilih dari tempat pemungutan suara (TPS) menjadi KSK serta tanpa lebih dulu dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) secara menyeluruh.
Baca juga:
- Dekan FH Universitas Brawijaya: Kawal Pemilu dari Kecurangan
- Dekan FH Universitas Pancasila Berharap Hasil Pemilu Jurdil
- Koalisi Masyarakat Sipil Temukan Beragam Jenis Kecurangan Pemilu 2024
Ketentuan PSU antara lain diatur Pasal 372 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut pemungutan suara di TPS dapat diulang bila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pemungutan suara di TPS wajib diulang jika hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS menemukan bukti 4 terdapat 4 keadaan. Pertama, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.